DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan syarat dukungan minimal untuk menjadi peserta Pemilu Anggota DPD RI tahun 2024 di Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Bali harus mengantongi sebanyak minimal 2000 dukungan. 

“Karena Bali masih berpenduduk tidak lebih dari 5 juta, maka minimal 2000 dukungan. Mereka (Bakal calon anggota DPD) akan menyerahkan dukungan mulai tanggal 16-29 Desember 2022 ,” ungkap Gede Lidartawan saat ditemui di Kantor KPU Bali, Rabu (07/12/2022). 

Baca juga :  Kekosongan Jabatan, KPU Bali Ambil Alih Tugas KPU di 8 Kab/Kota

Gede Lidartawan menjelaskan bahwa dukungan tersebut dalam bentuk KTP yang nantinya diupload dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Dimana sebaran dukungan KTP Bakal Calon Anggota DPD-RI Dapil Bali minimal di lima kabupaten/kota. 

“Setelah itu kemudian kita akan lakukan verifikasi administrasi apakah sudah minimal 2000 dukungan dan apakah tidak ada ganda dukungan. Jika sudah cocok. Kita akan melakukan verifikasi faktual,” ungkapnya.

Verifikasi faktual ini dilakukan dengan menggunakan metode Krejcie dan Morgan melalui pengambilan sejumlah sampling dukungan (orang) untuk di cek dan ditanyain  secara langsung ke lapangan terkait kebenaran dukungan kepada Bakal Calon Anggota DPD RI.

Baca juga :  Koster Optimis Ganjar Menang Minimum 92 Persen di Bali

“Setelah memenuhi syarat dukungan sebanyak minimal 2 ribu. Baru dia (Bakal Calon Anggota DPD RI) boleh mendaftar sebagai calon Anggota DPD RI. Kalau tidak dapat memenuhi syarat ya gugur sampai disitu,” ungkap Lidartawan.

Sebagaimana diketahui sejumlah tokoh masyarakat dan politik Bali sudah mulai bergerak  mengumpulkan dukungan dari masyarakat agar dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI pada tahun 2024. 

Baca juga :  Satgas Netralitas ASN Bali Pemilu 2024 Monitoring Dua Kantor Pemerintah

Beberapa nama tokoh pun berseliweran di pemberitaan dan media sosial Bali yang dinilai kuat untuk maju dalam pemilihan DPD RI tahun 2024. Tokoh-tokoh tersebut antara lain mantan Politisi Nasdem, Ni Luh Djelantik dan mantan Wali Kota Denpasar IB Rai Mantra

Sebelumnya, pada Pemilu 2019, empat orang terpilih sebagai anggota DPD RI dari Dapil Bali yaitu I Gusti Ngurah Arya Weda Karna (742.781 suara), Made Mangku Pastika (269.790 suara), Anak Agung Gede Agung (229.675 suara) , serta H. Bambang Santoso (126.100).