Ketua KPU (kanan) saat menerima berkas pendaftaran dari Ketua Umum Pandai (kiri) saat pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/8). (Foto: istimewa)

DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Sembilan partai politik mendaftar pada hari pertama tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Alhamdulillah, sampai saat ini sudah ada delapan partai yang hadir di KPU dan mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024, kemudian satu partai politik pada pukul 13.00 WIB,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, melalui keterangan tertulisnya, Senin (1/8).

Baca juga :  Jelang Pemilu 2024, Polri Antisipasi Penyebaran Hoaks

Partai politik yang mendaftar pada hari pertama adalah PDI Perjuangan pada pukul 08.00 WIB, kemudian PKP, PKS, Partai Reformasi, PRIMA, Perindo, NasDem, PBB, dan Pandai pada pukul 13.00 WIB.

Kategori dokumen yang diperiksa, kata Hasyim, kelengkapan dokumen dari partai politik yang diserahkan saat pendaftaran.

“Jadi, yang diperiksa kelengkapan dokumen persyaratan. Nanti kalau sudah lengkap, KPU menerbitkan berita acara yang menyatakan persyaratan sudah lengkap dan dinyatakan didaftar,” katanya.

Baca juga :  Cegah Gangguan Pemilu 2024, Polri Bentuk Satgas

Bagi yang belum lengkap, menurut Hasyim, masih ada kesempatan sampai 14 Agustus 2022 pukul 24.00 WIB untuk melengkapinya.

“Soal verifikasi administrasi, kami belum tahu waktu pasti yang dibutuhkan, tergantung pada tim dan dokumen yang diperiksa. Pengalaman 5 tahun lalu, paling cepat 8 jam,” katanya.

Untuk verifikasi administrasi parpol yang sudah menyampaikan dokumen pendaftaran, dia berharap pada pemilu kali ini bisa lebih cepat daripada penyelenggaraan pemilu sebelumnya.

“Karena Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol sudah aktif sejak awal, parpol sudah unggah, bagus. Kemungkinan memeriksa kelengkapan lebih cepat,” ujarnya.

Baca juga :  Bawaslu Bali Minta Masyarakat Turut Awasi Jalanya Pemilu

Sebelumnya, KPU RI mengingatkan agar partai politik melengkapi kelengkapan dokumen administrasi sebelum mendaftarkan diri pada tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada 1-14 Agustus 2022.

“Undang-undang Pemilu Nomor 7/2017 menyebutkan yang namanya kegiatan mendaftar parpol itu ada dua hal, pertama penyerahan atau penyampaian surat pendaftaran ditandatangani ketua umum atau sekretaris jenderal masing-masing parpol. Yang kedua menyerahkan dokumen persyaratan partai politik secara lengkap,” kata Hasyim. (*/sin)