Tutup Celah Mafia Tanah
Oleh: Dr. I Made Pria Dharsana, SH., M.Hum
DIKSIMERDEKA.COM, BALI – Selama masa pandemi Covid-19 hingga hari ini terlihat ada kecenderungan munculnya tindak kejahatan baik dengan kekerasan atau penipuan melalui investasi bodong termasuk kejahatan di bidang pertanahan.
Tanah tidak saja menjadi tempat hidup dan kehidupan manusia sejak lahir sampai meninggal dunia, sekarang sudah menjadi komoditas ekonomi yang tinggi. Tanah diperlukan sebagai tempat tinggal, perkantoran, penanaman modal langsung juga investasi jangka pendek maupun panjang karena harganya yang selalu merangkak naik.
Oleh karena tanah mempunyai nilai jual yang tinggi ini lah salah satunya menjadi obyek tindak kejahatan atas tanah yang dilakukan oleh orang per orang maupun kelompok yang kemudian dapat dikategorikan sindikat atau disebut sebagai mafia tanah.
Upaya antisipasi perlu menjadi perhatian agar tidak sampai mafia tanah melakukan aksinya kepada masyarakat pada umumnya. Dalam peralihan hak sebagaimana diatur dalam ketentuan PP 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Hak yang telah diubah dengan PP 18 tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, harus dipahami dengan jelas yang menyebutkan, “Peralihan hak atas tanah adalah merupakan perjanjian”.
Syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata penting diperhatikan agar kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu dan sebab yang halal dalam implementasi pelaksanaannya betul terpenuhi tidak saja secara formal juga secara material. Mulai dari prosedur pengecekan sertifikat secara online dan pernyataan keaslian sertifikat tanah tersebut dari pemilik, identitas berupa KTP, KK, Akta Nikah, cara bayar dan pengenaan pajak-pajak sesuai dengan peraturan perundangan.
*) Penulis adalah Dosen Prodi Magister Kenotariatan Universitas Warmadewa, Bali.

Tinggalkan Balasan