DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menerima pelimpahan berkas perkara tersangka WS beserta barang bukti dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemerintah Kota Denpasar.

Pelimpahan dari penyidik Polresta Denpasar ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti/Penuntut Umum.

“Tersangka WS akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum secara terpisah selama 20 hari kedepan bertempat di LP Kerobokan,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar melalui Kepala Seksi Intelijen I Putu Eka Suyantha, Rabu (10/8/2022).

Baca juga :  Kejari Denpasar Kembali Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hingga Senjata Tajam

Eka menerangkan, tersangka WS yang merupakan pegawai kontrak pada DLHK kota Denpasar diduga melakukan tindak pidana korupsi menyalahkan kewenangannya yang ada padanya sebagai mandor alat berat pada bulan Maret 2021 sampai dengan tanggal 30 bulan Juli 2021.

“Tersangka mengatur operasional armada dengan memerintahkan kepada para sopir yang bertugas shift pagi dan shift siang untuk melakukan pengangkutan sampah tidak sesuai SOP pengangkutan sampah TPS ke TPA, dengan pengisian sampah oleh operator tidak terisi penuh pada bak armada,” jelasnya.

Baca juga :  Kejari Denpasar Tegaskan Tidak Ada Intervensi dalam Penanganan Kasus LPD Serangan

Akibat perbuatan tersangka, alokasi anggaran biaya operasional kupon BBM solar isi 10 liter armada keluar melebihi dari kegiatan yang dilakukan. Padahal, pengisian penuh cukup dengan 3 lembar kupon, namun karena pengisian tidak penuh sehingga melebihi 3 lembar kupon.

Sementara kelebihan dari kupon BBM solar isi 10 liter yang diterima oleh tersangka dari para sopir shift pagi dan shift siang, dalam sehari masing-masing sebanyak 1 lembar merupakan keuntungan tersangka yang dinikmati dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya. 

Baca juga :  Korupsi LPD Kekeran, Kejari Badung Tetapkan 3 Tersangka

Akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka WS berdasarkan permintaan keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bali telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 255.131.000,00.

“Untuk selanjutnya berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar,” kata Eka. (mcw/dhy)