PT DEB: Pembangunan Terminal LNG Sidakarya Tidak akan Merusak Lingkungan
DIKSIMERDEKA.COM – PT Dewata Energi Bersih (PT DEB), melalui Humasnya, Ida Bagus Purbanegara menegaskan ada perjanjian ketat mengatur pembangunan Terminal Liquefied Natural Gas (Terminal LNG) di Desa Sidakarya, Denpasar agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
Khususnya dengan pengelola hutan mangrove di Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, disebutkan jika ada lahan mangrove dipakai, maka harus diganti 2 kali lipat luas penggantian nya.
Hal tersebut juga yang akan dan harus dilakukan oleh pihak PT DEB. Selain juga ikut dalam pembersihan, dan perbaikan ekosistem mangrove yang ada di wilayah tersebut, dan termasuk juga dalam penyaluran CSR-nya (corporate social responsibility).
“Sesuai prinsip ‘Mangrove For Life’, unit Tahura dan DEB (PT DEB) juga akan membangun aktivitas-aktivitas pemberdayaan masyarakat antara lain Budi Daya Perikanan dan pariwisata di wilayah mangrove tersebut,” ungkap Ida Bagus Purbanegara, Selasa (28/6/2022) siang.
IB Purbanegara juga menegaskan bahwa pengerukan jalur terminal LNG di Sidakarya hanya melanjutkan 1 meter dari kedalaman yang ada saat ini yang sebelumnya telah dilakukan pihak Bali Turtle Island Developmemt (BTID).
“Pengerukan hanya bertambah 1 meter lagi dari kedalaman sekarang yang sudah 9 meter. Ini melanjutkan yang telah dilakukan oleh pihak Bali Turtle Island Development (BTID) untuk reklamasi Pulau Serangan sebelumnya,” ungkap IB Purbanegara.
Lebih lanjut, mengenai kekhawatiran rusaknya terumbu karang, ia menjelaskan tidak terdampak karena alurnya di luar alur terumbu karang. Sedangkan untuk mengembalikan kondisi Mangrove dan perbaikan lingkungan sekitarnya dalam hal ini sudah direncanakan dengan perjanjian yang ketat.
“Tidak ada abrasi, karena arus laut sekarang justru akan menambah tanah pantai di Mertasari. Makin lama pantai di Mertasari akan bertambah dan akan sama dengan tanah stockpile di Mertasari. Untuk masalah mangrove sudah ada perjanjian yang ketat, bahwa sebelum G20, pipa hanya lewat 10 meter di bawah lahan Tahura dan tidak menyentuh sama sekali hutan Tahura. Pipa dipasang memakai technology horizontal directional drilling. Pengerjaannya dari tepi laut ke tepi jalan raya, sehingga tidak menyentuh lahan Tahura sama sekali,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan