DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pembangunan terminal liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair oleh perusahaan daerah Provinsi Bali, PT Dewata Energi Bersih (PT DEB) di Kawasan Blok Khusus, Pedungan, Sidakarya, Kota Denpasar dipastikan aman dan tidak akan merugikan masyarakat Bali maupun lingkungan setempat. 

Penegasan itu disampaikan Humas PT. DEB, Ida Bagus Ketut Purbanegara (IB Purbanegara) kepada awak media ini saat dikonfirmasi di Sanur, Denpasar, pada Jumat (3/6/2022). 

IB Purbanegara menyebut bahwa ada persepsi keliru yang mengatakan pembangunan terminal LNG ini dapat menimbulkan ledakan, pengeboran, akan membabat habis hutan Mangrove dan merugikan masyarakat pesisir khususnya para nelayan. Persepsi itu menurutnya tidak tepat sehingga perlu diluruskan.

Baca juga :  Ketua TP PKK: Bali Butuh Kemandirian Energi

“Jadi kalau ada bahasa yang mengatakan bahwa LNG ini berbahaya, bisa menimbulkan ledakan dan lain-lain, saya rasa itu tidak tepat. Juga bahwa ada yang mengatakan pembangunan yang akan dilakukan PT. DEB ini akan membabat 16 hektar lahan mangrove, ini juga perlu kita luruskan,” tegas IB Purbanegara.

“Memang betul, disana ada blok khusus seluas itu, tetapi yang kami manfaatkan hanya 3 hektar saja, jadi tidak ada kami akan membabat habis hutan mangrove disitu,” imbuhnya. 

Ia juga menegaskan, sebagai perusahaan daerah, PT DEB sangat patuh terhadap kebijakan Gubernur Bali, terutama program Wana Kerthi (menjaga kelestarian lingkungan) yang sangat peduli dengan pelestarian lingkungan.

“Kami juga ada pertanggungjawabannya, kami tidak lepas begitu saja, apalagi kita tau program Gubernur Bali terkhusus Wana Kerthi mengharuskan kita tetap melestarikan alam sekitar. Lalu Mengenai adanya pengeboran, itu jelas tidak ada. Penanaman pipa iya, tapi kalau pengeboran jelas tidak ada,” tegasnya lagi.

Baca juga :  PT DEB: Pembangunan Terminal LNG Sidakarya Tidak akan Merusak Lingkungan

Demikian juga dengan kekhawatiran kehadiran terminal LNG ini akan mengancam eksistensi dan kesucian pura di sekitar infrastruktur terminal, pihaknya memastikan hal tersebut tidak akan terjadi. IB Purbanegara mengatakan hal itu sudah menjadi perhatian serius pihaknya sehingga dipastikan akan tetap terjaga dengan baik.

Pihaknya berkomitmen pembangunan terminal LNG akan tetap memegang prinsip-prinsip bhisama (aturan) kesucian Pura. Pemanfaatan ruang dilakukan selama tidak mengganggu nilai kesucian pura.

Baca juga :  Pasang Baliho, Desa Adat Sidakarya Dukung Tersus LNG

Terdapat 5 pura yang berjarak di radius 600 meter hingga 2.000 meter dari lokasi kegiatan usaha ini, yakni Pura Sukamerta, Pura Dalem Pengembak, Pura Luhur Dalem Mertasari, dan Pura Tirta Empul Mertasari yang merupakan Pura Kahyangan Desa, serta Pura Sakenan sebagai Pura Dang Kahyangan, namun dibatasi oleh lautan dan beda pulau di Desa Serangan. 

“Pelaku usaha wajib memperhatikan lingkungan sekitar, termasuk kawasan suci. Untuk itulah PT. DEB siap turut serta menjaga kawasan suci sekitar lokasi kegiatan usaha Terminal LNG. Dengan adanya rencana ini kita berharap dapat berkontribusi besar bagi terciptanya Bali mandiri energi serta penambahan lapangan kerja untuk kemakmuran masyarakat,” tandasnya. (rai/dm)