DIKSIMERDEKA.COM – Puluhan warga Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng mendatangi Markas Mapolres Buleleng, Jumat (17/06/2022). Mereka datang untuk mempertanyakan tindak lanjut aduan perampasan tanah mereka yang diduga dilakukan oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana. 

Dikoordinir oleh Nyoman Tirtawan, salah satu tokoh masyarakat Buleleng, massa mendatangi Mapolres Buleleng dengan membentangkan sepanduk bertulis “Tangkap Perampas Tanah Milik Warga Batu Ampar !”.

“Kami berharap polisi bisa segera menangkap penjahat perampas tanah warga Batu Ampar. Itu sudah jelas, dimana tanah warga sudah bersertifikat dan dijadikan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dengan pembelian nol rupiah. Di sana sekarang berdiri Hotel Bali Dynasty,” ungkap Tirtawan kepada awak media usai diterima berdialog dengan Kompol I Gede Juli, S.IP., selaku Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Kabag SDM) Polres Buleleng.

Diketahui sebelumnya, dua bulan lalu warga Batu Ampar bersama Tirtawan melaporkan Putu Agus Suradnyana selaku Bupati Buleleng atas dugaan perampasan tanah milik warga 55 kepala keluarga (KK) seluas kurang lebih 45 hektar (Ha) terletak di banjar setempat.

“Bupati Agus bukan mensejahterakan rakyat tetapi malah membuat rakyat sengsara dan menderita. Bupati Agus telah merampas tanah milik rakyatnya sendiri. Tidak sedikit rakyat yang menderita akibat sikap arogansi Bupati Agus, 55 petani yang menjadi korban sikap arogansi Bupati Agus,” ungkap Tirtawan, mantan anggota DPRD Bali periode 2014-2019 itu.

Baca juga :  Merasa Dizalimi, Made Sutrisna Harap Panja Mafia Tanah DPR RI Turun Tangan

Tirtawan menceritakan bahwa para petani sudah menguasai tanah itu sejak tahun 1959 secara turun-temurun dan bahkan sejak tahun 1959 para petani sudah mendapat sertifikat sementara.

Tahun 1976 terbitlah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No 1 karena ada proyek pengapuran. Namun setelah proyek itu berakhir, tanah tersebut dikembalikan kepada para pemegang hak melalui redistribusi oleh Bupati Buleleng dan Kepala Agraria Buleleng pada tanggal 27 Januari 1982.

“Jadi sesungguhnya per tanggal 27 Januari 1982 Bupati Buleleng dan BPN sudah meredistribusikan tanah yang ada di Batu Ampar kepada 55 warga penggarap bahkan sudah ada 3 yang memiliki SHM atas nama Ketut Salim, Marwiyah, dan Adnan. Dua tanah Salim dan Marwiyah dibeli oleh Nyoman Parwata, namun dari 55 warga yang sudah memiliki surat redis untuk proses sertifikasi dihambat oleh BPN,” ungkap Tirtawan.

Maka itu, Tirtawan mendesak Satgas Anti Mafia Tanah untuk segera turun ke Buleleng menyelidiki kasus perampasan tanah milik para petani tersebut.

“Kami ingin Satgas Anti Mafia Tanah harus turun ke lapangan karena 55 KK diambil haknya apalagi rakyat yang sudah miskin diperlakukan tidak adil oleh orang-orang berduit atau penguasa (Bupati Buleleng) dan tanpa berdosa mengakui kalau sudah mencatatkan aset dengan fotocopy-an HPL dan itu bukan dokumen sah,” tandas Tirtawan.

Menanggapi kedatangan Tirtawan dan warga tersebut Kabag SDM Polres Buleleng Kompol I Gede Juli didampingi Kasi Humas AKP Gede Sumarjaya menyatakan pihaknya telah melaporkan hal ini kepada Kapolres Buleleng untuk segera diatensi.

Baca juga :  Gara-gara Ini, Kepala Desa Sayan Terancam Dikasuskan

“Tadi ada masyarakat yang menyampaikan aspirasi, tentunya masyarakat itu adalah partner dari polisi. Kami terima dengan baik, bersahabat,” terangnya.

Dikatakan Kompol Juli, ada beberapa hal yang perlu dimintai konfirmasi kepada pihak Polres Buleleng dan telah diberikan penjelasan dengan sebaik-baiknya kepada yang bersangkutan.

“Ada beberapa menanyakan terkait berita kasus dan kita juga sudah memberikan penjelasan. Hasilnya sudah kita laporkan sejelas-jelasnya ke Pak Kapolres. Kita tindaklanjuti apa yang telah menjadi aspirasi disesuaikan dengan ranahnya masing-masing. Apa yang diadukan, kita sudah komunikasi dengan Reskrim untuk ditindaklanjuti,” tuturnya.

Namun, ketika dikonfirmasi apakah Bupati Agus Suradnyana dilaporkan atas kasus tanah Batu Ampar? Menanggapi pertanyaan wartawan ini Kabag SDM terkesan menghindar.

“Tidak sampai menyinggung siapa-siapalah gitu. Itu kasus yang lama, tahun 90-an katanya. Kami juga dalam hal ini, tidak ke ranah itu menanggapi. Ya pejabat itu kan harus semua, tidak hanya beliau saja nggih,” kata Kompol Juli.

“Intinya aspirasi yang disampaikan masyarakat sudah diterima baik oleh Kabag SDM, dan itu ditampung semuanya. Jadi komunikasi berjalan, bahkan diapresiasi sudah datang ke sini. Segala sesuatu akan dilaporkan ke pimpinan. Jadi itu saja dari kami. Masalah proses penyidikan itu nanti di Reskrim,” tambah Sumarjaya.

Baca juga :  Kasus Sengketa Tanah di Denpasar, Warga: Pak Jokowi, Tolong Pak !

Diberitakan sebelumnya, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkab Buleleng Nyoman Agus Tri Kartika Yuda beberapa pekan lalu menjelaskan, sebetulnya dalam pembicaraan di bidang aset dikatakan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengakui ada kelalaian. 

Akan tetapi sebutnya, ATR/BPN tidak bisa serta merta membatalkan hak pengelolaan lahan (HPL) tersebut sehingga ATR/BPN menyerahkan kepada Pemkab untuk melakukan gugatan ke Pengadilan.

Pria yang akrab disapa Gustri itu menjelaskan, saat ini Bagian Hukum Pemkab Buleleng sedang menyiapkan dokumen-dokumen untuk melakukan gugatan dan pencabutan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga dan nanti diharapkan Pengadilan yang membuktikan.

“Apa pun hasilnya dan terkait dengan posisi Bapak Bupati sebetulnya beliau itu tidak ingin berperkara dengan masyarakatnya sendiri. Terlebih beliau ingin mengakhiri masa jabatan dalam keadaan masyarakatnya damai,” terangnya dilansir dari Deliknews.com.

Lebih lanjut, Gustri berharap pada pihak-pihak tertentu agar tidak melakukan serangan secara pribadi kepada Bupati Buleleng lantaran bagaimanapun dia juga warga negara dan tentu punya hak-hak yang harus dihormati bersama.

“Langkah selanjutnya Bapak Bupati menunggu dan menghormati. Bila beliau harus dimintai keterangan beliau sangat siap sekali dan beberapa pejabat di Pemkab Buleleng terutama dari Bidang Aset Daerah dan Pengelola Keuangan sudah diminta keterangan dan Bupati Buleleng memerintahkan untuk memberikan data sebaik-baiknya dan transparan,” pungkas Gustri. (*)