DIKSIMERDEKA.COM – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) oleh mantan pejabat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Berdasarkan informasi didapat, Boyamin mengatakan oknum pejabat itu berinisial GD dengan jabatan lama sebagai eselon tiga di bagian kepegawaian Kemenkumham. GD diduga melakukan berbagai modus pungutan liar kepada para pegawai.

“Terduga oknum telah diduga meminta uang setoran dari pejabat Rutan atau Lapas di Indonesia. Terduga juga menawarkan jabatan atau membantu tetap menjabat di tempat semula dengan meminta imbalan sejumlah uang di kalangan pejabat eselon IV lingkungan Kemenkumham,” kata Boyamin melalui keterangan resminya, Rabu (15/6/2022).

Baca juga :  Sinergi Kementerian PANRB dan Kemenkumham Ciptakan Layanan Imigrasi Tanpa Diskriminasi

“Terduga diduga melakukan aksinya dengan menakut nakuti pegawai apabila tidak mengikuti kemauannya akan dipindah ke daerah terpencil,” sambungnya.

Selain itu, Boyamin mengatakan oknum GD juga diduga meminta sejumlah uang kepada pejabat Rutan atau pejabat Lapas dengan dalih untuk membeli alat pemadam kebakaran dan baju seragam menembak dan lainnya namun sebenarnya tidak sepenuhnya terdapat pengiriman barang-barang tersebut.

Baca juga :  MAKI: Ada Serangan Balik Koruptor ke Kejagung RI

Lebih lanjut, Boyamin mengungkapkan dana hasil pungli diduga kuat ditampung ke rekening sendiri, keluarga, dan anak buahnya. Berdasarkan hasil penelusuran, kata Boyamin, mantan pejabat Kemenkumham itu memiliki rumah mewah di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

“Hasil penelusuran di lapangan, ditemukan bahwa terduga diduga mempunyai rumah di kawasan elit Kuningan Jakarta dan diduga memiliki koleksi puluhan senjata api harga mahal,” ungkapnya.

Baca juga :  Cegah Pungli dan Korupsi, Mendagri Dorong Pemerintah Daerah Miliki Mal Pelayanan Publik

Atas adanya dugaan tersebut, Boyamin mengaku MAKI telah melaporkan dugaan pungli tersebut ke Kejati DKI Jakarta, dilampiri bukti transfer rekening bank dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

“Laporan aduan ini tetap azas praduga tidak bersalah, menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya. (mcw/dm)