Pengadilan Tipikor Denpasar Segera Sidangkan Kasus Korupsi Mantan Bupati Tabanan
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) di Kabupaten Tabanan tahun 2018, dengan tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja, sebentar lagi menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tikor) Denpasar.
Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gede Putra Astawa saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dan telah ada penunjukan majelis hakim yang akan menyidangkan kasus ini.
“Sidang perdana akan dimulai pada tanggal 14 Juni 2022 di Pengadilan Tipikor Denpasar. Yang menjadi Ketua Majelis hakim yaitu bapak I Nyoman Wiguna,” jelas Astawa yang juga menjadi hakim anggota dalam sidang kasus ini, Jumat (3/6/2022).
Diketahui, hakim I Nyoman Wiguna yang akan memimpin jalan sidang, tidak lain adalah Kepala Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar. Majelis hakim yang sama juga menyidangkan tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja.
“Dengan majelis hakim yang sama diharapkan bisa memudahkan pemeriksaan saat sidang, toh juga nanti kan saksi-saksi yang diajukan tidak jauh beda atau bahkan mungkin sama,” tegas Astawa.
Seperti diberitakan sebelumnya, selain Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifan Surya.
Dalam kasus ini, Eka dkk disangkakan telah memberikan suap sebanyak RP 600 juta dan US$ 55.300 kepada Rifan agar Tabanan memperoleh DID tahun 2018.
Bupati Tabanan dua periode itu, saat ini dititipkan di Rutan Polda Bali. Sementara tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja yang sebelumnya diketahui berprofesi sebagai Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana ditahan di Rutan Polresta Denpasar. (el/dm)

Tinggalkan Balasan