Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. (Foto: DPR RI)

DIKSIMERDEKA.COM, SOLO, JATENG – Komisi X DPR RI dipimpin Wakil Ketua Komisi, Hetifah Sjaifudian melaksanakan uji publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan dan Layanan Psikologi di Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo, Jawa Tengah, Jumat (27/05/2022). Uji publik ini digelar guna menerima masukan dan mengemukakan tujuan dibuatnya UU yang akan menjadi payung hukum di bidang psikologi di Indonesia tersebut.

“Setelah kita berdialog dengan berbagai pihak, kami semakin yakin bahwa pengaturan yang terkait dengan pendidikan dan layanan psikologi ini memang sangat penting dan mendesak, mengingat situasi di masyarakat yang begitu cepat  berubah. Banyak hal yang harus dipersiapkan, dicegah, ataupun diatasi saat terjadi masalah yang terkait dengan psikologi,” tutur Hetifah di Kampus UNS, Solo, Jateng, Jumat (27/5/2022).

Baca juga :  “Bonnie Triyana: Jika 500 Ribu Turis Belanda ke Lombok, Perputaran Uang Bisa Tembus Rp10 Triliun”

Komisi X DPR RI menerima banyak masukan dan informasi mengenai psikologi di lapangan. Salah satu masalah yang paling disoroti adalah terbatasnya jumlah psikolog yang kompeten sehingga dapat mengakibatkan kerugian bagi masyarakat. 

“Jumlah psikolog kita yang memiliki kompetensi sesuai dengan yang diharapkan, masih sangat terbatas. Banyak sekali temuan permasalahan dalam hal pendidikan dan pelayanan. Mungkin pihak-pihak yang melakukan pelayanan psikologi, bukan psikolog yang benar-benar bisa diandalkan. Hal tersebut tentu saja akan merugikan masyarakat. Dan semua ini kita atur di dalam undang-undang,” ujar Hetifah.

Baca juga :  Martabat Perempuan dan Kemanusiaan Dalam Naturalisasi Ala Ahmad Dhani

Di sisi lain, agar dapat menjadi UU yang sempurna, sanksi atas pelanggaran kewajiban patut dibahas dalam proses penyusunan RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi, agar sesuai dengan ketetapan yang dapat menjadi sanksi administratif atau sanksi pidana di KUHP. 

“Ketika hal tersebut dilanggar, maka akan ada sanksi. Sanksinya memang bersifat administratif. Kecuali jika terjadi pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya pidana, tentu kita mempunyai KUHP. Misalnya ada penipuan atau penyalahgunaan, karena layanan psikologi hanya bisa digunakan oleh psikolog sesuai dengan kewenangannya,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Baca juga :  FISIP UNEJ Gelar Bonding Alumni dan Bedah Buku Pengembangan SDM

“Dengan RUU ini tentu saja perlindungan bagi profesi psikolog dan juga klien serta masyarakat luas betul-betul diperkuat. Serta layanan yang diberikan menjadi lebih mudah dan aksesnya juga lebih baik. Sehingga tidak ada lagi perasaan malu saat hendak ke psikolog atau pemikiran mengenai mahalnya biaya layanan psikolog. Jadi, segala yang dibutuhkan untuk kesejahteraan psikolog dan masyarakat bisa terpenuhi.” tutup Hetifah.