Siti Sapura alias Ipung. (Ist)

DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pasca penutupan jalan oleh Siti Sapura, Jero Bendesa Desa Adat Serangan, I Made Sedana mengatakan tidak mengetahui banyak perihal asal usul lahan yang dibangun jalan. 

Namun dikatakan, yang ia dengar, jalan tersebut dibangun oleh PT BTID. Oleh karenanya, dirinya meminta pemerintah ikut turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Terkait hal ini, Siti Sapura merasa heran sehingga mempertanyakan apa yang disampaikan oleh Jero Bendesa I Made Sedana.

“Apakah Jero Bendesa tidak tahu tanah yang dibangun jalan milik siapa. Itu tanah milik Daeng Abdul Kadir yang dibeli pada tahun 1957 dari almarhum Sikin, selaku ahli waris dari H Abdurahman, mantan Kepala Desa Serangan,” ucapnya saat ditemui, Kamis (10/3/2022) di Denpasar.

Ipung mengaku heran Jero Bendesa I Made Sedana tidak mengetahui asal usul tanah yang dibangun jalan, terlebih dirinya dan Jero Bendesa satu kampung di Kelurahan Serangan, dan mengaku sudah berteman sejak masih kecil, bahkan satu sekolah saat SD.

Baca juga :  Peran Notaris dalam Sengketa Tanah Ungasan Dipertanyakan

“Kan tidak mungkin Jero Bendesa yang satu kampung tidak tahu dengan saya, yang juga satu sekolah di SD. Kan ndak mungkin Anda tidak tahu Daeng Abdul Kadir yang dulu bisa ngasih makan orang satu desa,” bebernya.

Ipung juga mengaku tidak ada persoalan dengan warga Desa Serangan. Sehingga ia meminta agar warga tidak terprovokasi dan mau diadu domba oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab.

Selain itu, Ipung merasa berkeberatan dengan pernyataan Camat Denpasar Selatan Gede Sumarsana mengatakan bahwa jalan tersebut merupakan jalan milik Pemerintah Kota Denpasar berdasarkan SK.

Baca juga :  Diduga Palsu, Jero Kepisah Minta Polisi Cek Keabsahan Bukti Pelapor

“Tidak bermaksud mengurangi rasa hormat saya kepada bapak, tapi kalau semua pejabat publik, atau pejabat negeri ini mengeluarkan SK untuk mengklaim tanah warga, lama-lama rakyat tidak punya tanah dong pak,” ujarnya.

Menurutnya, SK atau surat keputusan hanya berlaku untuk pejabat intern saja, dan tidak ada SK yang dikeluarkan untuk mengklaim hak kepemilikan seseorang.

“Ingat, hak seseorang hanya bisa diputuskan berdasarkan penetapan pengadilan. Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung,” bebernya.

Sehingga, dirinya meminta agar Camat Denpasar Selatan untuk membuka buku register yang ada di Kantor Lurah Serangan. 

Karena di sana jelas tercatat bahwa tanah tersebut bukan tanah milik Pemkot Denpasar, melainkan tanah milik Daeng Abdul Kadir yang dibeli pada tahun 1957.

“Buka buku register, biar Anda juga tahu bahwa Daeng Abdul Kadir bukan orang sembarangan, dia yang membangun Banjar Kampung Bugis Serangan, dan menjadi Kelian Dinas Kampung Bugis,” tandasnya.

Baca juga :  Polemik Sengketa Tanah Ubung Kembali Memanas

Ditambahkan pula, tanah miliknya yang dibangun jalan berada di paling ujung dan berbatasan langsung dengan laut.

Lantas bagaimana bisa PT BTID yang baru masuk ke Desa Serangan pada tahun 1996, bisa mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya.

“PT BTID baru masuk ke Desa Serangan pada tahun 1996 dan hanya menguruk laut, sementara Daeng Abdul Kadir telah memiliki tanah tersebut sejak 1957. Lalu bagaimana ceritanya PT BTID bisa mengklaim tanah eks eksekusi tersebut milik mereka,” ucapnya.

Ipung mengaku lelah karena tak henti-hentinya diganggu. Padahal sudah sangat jelas, secara hukum menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah miliknya yang sah. (el/dy)