Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: istimewa)

DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri menaikkan status dugaan penghinaan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Kalimantan dengan terlapor Eks Caleg, Edy Mulyadi (EM) ke penyidikan. Status tersebut ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara penyidik.

“Disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian  oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/1).

Baca juga :  Polri Gelar Pelatihan 2.284 Orang Untuk Jadi Tracer Covid-19

Lebih lanjut Dedi menjelaskan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan lima ahli untuk mendalami pernyataan EM. Pihaknya segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara itu.

Sebelumnya, Edy Mulyadi (EM) dilaporkan banyak pihak lantaran diduga menghina Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Kalimantan. Mabes Polri mengambil alih aduan ini karena banyaknya laporan dari berbagai elemen masyarakat.

Baca juga :  Polri Imbau Masyarakat Hati-Hati Penipuan Berkedok Investasi

Selain di Bareskrim Polri, satu laporan polisi diterima Polda Kalimantan Timur terkait kasus dan terlapor yang sama, termasuk 10 pengaduan dan tujuh pernyataan sikap. Kemudian Polda Sulawesi Utara menerima satu laporan polisi dan Polda Kalimantan Barat menerima lima pernyataan sikap.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengimbau masyarakat tidak terprovokasi atas kasus ini. Dia meminta publik mempercayakan penanganan perkara ini kepada Kepolisian.

Baca juga :  Polri Gagalkan Peredaran 529 Kg Ganja dan Musnahkan 7 Hektare Ladang Ganja di Aceh

“Semua laporan polisi, pengaduan, dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri. Ini terkait pelaku yang sama,” katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/1). (*/sin)