DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Sebanyak 50 kg narkotika jenis sabu-sabu yang didapatkan dari hasil penangkapan 6 tersangka sindikat Aceh-Medan-Jakarta oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

“Lima tersangka ditangkap. Para tersangka memiliki peran berbeda-beda, ada yang sebagai pengendali, kurir, dan penerima barang,” jelas Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus 25 kg sabu-sabu dan 58.606 butir ekstasi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung pada November 2020 lalu.

Baca juga :  Operasi Keselamatan 2022 Tak Hanya Edukasi Tapi Literasi Dalam Berlalu Lintas

Dari pengembangan kasus itu, Polri mendapat informasi bahwa sumber narkotika tersebut berasal dari Aceh.

“Didapat petunjuk bahwa transportasi dikendalikan oleh David di mana sumber barang dari Aceh diangkut ke Medan, selanjutnya diedarkan ke Jakarta dan kota-kota lain di Pulau Jawa,” Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri.

Selanjutnya penyidik Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea dan Cukai menangkap tiga tersangka inisial DHU, FF, dan S di Kompleks Meher Palace, Jalan Garu III, Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumut, Senin, 28 Desember 2020. Dari tiga tersangka yang perannya sebagai penerima barang ini, penyidik menyita 50 kg paket sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh cina.

Baca juga :  TNI dan Polri Siap Dukung Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru di Masyarakat

Kemudian tim mengejar dan menangkap tersangka H di Hotel Four Point, Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah – Sumut. “Tersangka H ini perannya sebagai kurir pengangkut dari Aceh,” jelas Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri.

Pada Rabu 30 Desember 2020, penyidik menangkap tersangka AAFS alias David di lokasi persembunyiannya di Jalan Merdeka, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Dalam sindikat ini, AAFS alias David berperan sebagai pengendali transportasi.

Baca juga :  Polri Ungkap Modus Pendanaan Teroris, Setiap Gaji Anggota Setor Lima Persen

Dari pengakuan David, diketahui bahwa pihaknya dikendalikan oleh warga binaan Lapas Tanjung Gusta, Medan berinisial KR.

“Dan enam bulan terakhir (sindikat ini) sudah melakukan enam kali pengiriman ke berbagai kota dengan total 205 kg sabu-sabu dan 58.606 butir pil ekstasi, dengan ongkos pengiriman Rp100 juta untuk sekali pengiriman,” jelas Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri. (*/sin)