DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menduduki peringkat dua nasional nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), per 22 Desember 2021. Secara nasional, posisi Pemkot Denpasar berada di bawah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali, dan terbaik di Bali. 

Hal tersebut terungkap saat Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi MCP Triwulan IV Pemerintah Daerah se-Bali di Kantor Inspektorat Provinsi Bali pada Rabu (22/12).

Kegiatan yang dibuka langsung Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra dihadiri pula Direktur Korsup Wilayah V KPK RI, Budi Waluya, Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana bersama Sekda se- Bali, Kepala Inspektorat Kota Denpasar, Naning Djayaningsih, serta OPD terkait dan undangan lainnya. 

Baca juga :  Bapenda Denpasar Ukir Prestasi: Peringkat 4 Nasional, Arsip Menjadi Penjaga Sejarah Kota

Direktur Korsup Wilayah KPK RI, Budi Waluya mengatakan tujuan kegiatan ini, yaitu membahas capaian terkait MCP dengan mengutamakan pembahasan mengenai pembenahan aset milik daerah dan upaya meningkatkan pendapatan dari sektor pajak daerah selain mencegah kebocoran di area belanja barang dan jasa serta mendorong di area pendapatan daerah untuk meningkatkan  operasional pemerintahan.

“Terkait nilai MCP, saya mengapresiasi nilai rata-rata di Provinsi Bali lumayan besar yakni sekitar 85 persen. Ada pula dari daerah seperti Pemerintah Kota Denpasar mencapai 93,23 persen yang menjadi salah satu nilai tertinggi se-Indonesia,” ujarnya.

Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana mengucapkan terimakasih atas bimbingan dan arahan dari KPK sehingga nilai MCP Kota Denpasar Triwulan IV tahun 2021 sebesar 93,23 persen tersebut menduduki peringkat kedua dari seluruh pemerintah daerah se-Indonesia per 22 Desember dan menjadi yang terbaik di Provinsi Bali.

Baca juga :  TPAKD Pemkot Denpasar Fokus 6 Program Percepatan Keuangan Daerah

“Pemerintah Kota Denpasar akan terus meningkatkan capaian MCP di 8 area intervensi dan juga melakukan berbagai terobosan ataupun inovasi untuk mempersempit celah untuk melakukan tindakan korupsi, salah satunya dengan melakukan pengalihan sistem dari sistem manual ke digitalisasi,” ujarnya.

Lebih lanjut Alit Wiradana mengatakan capaian ini hendaknya tidak membuat jajaran pegawai di Pemkot Denpasar merasa puas. Sebaliknya capaian ini menjadi pemacu semangat untuk  terus berupaya mempertahankan bahkan meningkatkan di tahun mendatang.

Baca juga :  Tindaklanjuti Surat Deputi Supervisi KPK, Pemkot Denpasar Gelar Rapat MCP

“Harapan ke depan agar tidak terlena akan capaian yang tinggi tetapi tetap berbenah di tahun mendatang dan juga bukan sekedar mencari nilai tetapi kepuasan masyarakat dengan pelayanan pemerintah Kota Denpasar,” ujar Alit Wiradana. 

Sistem MCP sendiri merupakan bentuk implementasi mitigasi atas risiko korupsi melalui pemantauan perbaikan dalam 7 area rawan korupsi dan 1 area penguatan institusi. Tujuannya, mendorong pemerintah daerah dapat melakukan transformasi nilai dan praktek pemerintahan daerah sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik.

Adapun area intervensinya meliputi perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu atau perizinan, kapabilitas APIP, manajemen ASN optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa. (*/sin)