DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPP) Bali Dewa Made Indra dalam rilisnya menyatakan perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per Sabtu (1/5) tercatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 142 orang (124 orang melalui transmisi lokal, 17 PPDN, dan 1 PPLN), sembuh sebanyak 160 orang, dan 11 orang meninggal dunia.

“Terkonfirmasi positif  44.813 orang, sembuh 42.212 orang (94,20%), dan meninggal dunia  1.347 orang (3,01%). Kasus aktif per hari ini menjadi 1.254 orang (2,80%),” jelasnya.

Baca juga :  Ketua Gugus Tugas Tegaskan Dari Awal Aturannya Adalah Pembatasan Kerumunan

SE Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (23/03) sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut. Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat.

Baca juga :  Update Kasus Covid-19 Hari Ini: 33 Positif Baru dan 66 Sembuh

Dalam Surat Edaran ini terdapat beberapa pengaturan baru yang merupakan perubahan dari Surat Edaran terdahulu. Diantaranya, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.              

Baca juga :  Update Kasus Covid-19 Rabu [26/8]: 57 Positif Baru dan 57 Sembuh

Pada akhir rilisnya, Dewa Made Indra menegaskan agar masyarakat selalu disiplin melaksanakan 6M. “Memakai Masker Standar dengan benar, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Mengurangi Bepergian, Meningkatkan Imun, dan Mentaati Aturan,” ungkapnya.

Serta masyarakat dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. (*/sin)