Kasus Covid-19 Bali Meningkat, Gubernur Koster Minta Prokes Diperketat
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Sejak tanggal 14 Mei sampai 18 Juni 2021, penambahan kasus baru Covid-19 sudah stabil pada angka dua digit, bahkan dibawah 50 kasus perhari. Tingkat kesembuhan sudah sempat mencapai angka 96%, tingkat kematian terus menurun di bawah 5 orang per hari, dan kasus aktif terus menurun sampai mencapai angka dibawah 400 orang (di bawah 1%).
Namun sejak tanggal 19 Juni sampai 23 Juni 2021 terjadi peningkatan kasus baru, yaitu: tanggal 19 Juni 2021 terdapat 155 kasus baru, tanggal 20 Juni 2021 terdapat 106 kasus baru, tanggal 21 Juni 2021 terdapat 91 kasus baru, tanggal 22 Juni 2021 terdapat 127 kasus baru, dan tanggal 23 Juni 2021 terdapat 187 kasus baru. Secara akumulatif, jumlah kasus aktif meningkat mencapai 919 orang (1,89%).
Perkembangan Covid-19 di Provinsi Bali tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster dalam rilis tertulisnya, pada Rabu (23/6).
“Astungkara, tingkat kesembuhan masih tetap terjaga pada angka yang cukup tinggi yaitu mencapai 94,95%, dan jumlah yang meninggal tetap rendah, kurang dari 5 orang per hari. Pasien yang meninggal hampir semua disertai penyakit bawaan seperti: hipertensi, jantung, paru-paru, dan komplikasi diabetes,” jelasnya.
Berkenaan dengan perkembangan kasus baru Covid-19 tersebut, Gubernur telah mengambil langkah cepat dengan melaksanakan Rapat Koordinasi bersama Kapolda Bali, Danrem 163/Wirasatya, dan Walikota/Bupati se- Bali, pada Rabu (23/6). Rapat membahas peningkatan penanganan Covid-19 dan percepatan vaksinasi massal.
Untuk peningkatan penanganan Covid-19, berlaku kebijakan terus memperketat Protokol Kesehatan Covid-19 di Desa/Kelurahan/Desa Adat, pasar tradisional, pasar modern, pasar swalayan, wilayah destinasi pariwisata, hotel, travel, dan restoran.
Serta melakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak di sejumlah lokasi tempat aktivitas masyarakat. Hingga meningkatkan Tracing, Testing, dan Treatment (3 T).
Lebih lanjut, Pemprov Bali berlakukan pengetatan persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) melalui transportasi udara, darat, dan laut, menuju ke Bali.
“Penumpang pesawat udara dan pelabuhan penyeberangan menuju Bali agar memastikan memakai surat keterangan negatif rapid test antigen, dan swab berbasis PCR dengan QR Code, untuk memastikan tidak palsu,” tegasnya.
Selain itu, diberlakukannya pengetatan pengawasan penumpang oleh KKP, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP didukung oleh TNI POLRI. Serta memperketat pengawasan penumpang yang dilakukan petugas maskapai.
Dalam kebijakan tersebut, juga tertulis meningkatkan operasi yustisi oleh Satpol PP dibantu oleh TNI POLRI dan Imigrasi. Serta melakukan inspeksi mendadak oleh Satgas Covid-19 dan sampling acak. Hingga menyiapkan tempat karantina secara terpusat di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Gubernur Koster juga memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali bekerjasama dengan Rumah Sakit Sanglah dan Universitas Udayana agar melakukan penelitian terhadap kasus baru Covid-19.
“Agar mengetahui apakah kasus baru Covid-19 merupakan varian jenis baru Covid-19 seperti yang terjadi di India dan Afrika Selatan. Serta melakukan penelusuran terhadap orang-orang yang berpotensi tertular,” ungkapnya.
Percepatan Vaksinasi Krama/warga
Dalam rilis tertulisnya, Gubernur Koster juga menjelaskan target jumlah penduduk yang divaksinasi sebanyak 3.000.000 orang (70% dari 4,3 juta orang penduduk Bali) agar terbentuk kekebalan kelompok masyarakat (Herd Immunity).
“Sampai tanggal 23 Juni 2021, jumlah penduduk yang sudah divaksinasi suntik ke 1 sebanyak 2.018.155 orang (67,36%) dan jumlah penduduk yang sudah divaksinasi suntik ke 2 sebanyak 725.824 orang (24,23%),” jelasnya.
Gubernur Koster menegaskan pencapaian vaksinasi ini merupakan tertinggi di Indonesia. Sedangkan jumlah penduduk yang belum divaksinasi suntik ke 1 sebanyak 981.845 orang.
“Percepatan vaksinasi dengan target pada tingkat Provinsi minimum sebanyak 50.000 orang per hari, atau pada tingkat Kabupaten/Kota sebanyak 5.000 – 8.000 orang per hari,” jelasnya.Ia menargetkan waktu selesai vaksinasi suntik ke 1 adalah paling lambat pada tanggal 10 Juli 2021. Serta target waktu selesai vaksinasi suntik ke 2 adalah paling lambat pada tanggal 10 September 2021. (*/sin)

Tinggalkan Balasan