DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPP) Bali Dewa Made Indra dalam rilisnya menyatakan perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per Selasa (19/1) tercatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 247 orang (225 orang melalui transmisi lokal, dan 22 PPDN), sembuh sebanyak 227 orang, dan 6 orang meninggal dunia.

“Terkonfirmasi Positif  21.929 orang, sembuh 18.933 orang (86,34%), dan meninggal dunia 601 orang (2,74%). Kasus aktif per hari ini menjadi 2.395 orang (10,92%),” jelasnya.

Baca juga :  Kasus Corona, AJI Denpasar: Lebih Bijak Meliput, Keselamatan Jurnalis Harga Mati!

Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

“SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” jelas Dewa Made Indra.

Baca juga :  Hingga Hari Ini, 295 Orang Positif Covid-19 Bali Dinyatakan Sembuh

SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Baca juga :  Update Kasus Covid-19 Rabu [12/8]: Pasien Sembuh Meningkat

Pada akhir rilisnya, Dewa Made Indra menegaskan dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif memasuki tahun 2021 ini. “Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun,” tegasnya. (*/sin)