DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI -Pemerintah Provinsi Bali mengadakan pertemuan dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio membahas usulan kebijakan spasial darurat kepada Presiden dalam pemulihan pariwisata dan ekonomi Bali berupa pinjaman lunak kepada pengusaha Bali yang terdampak COVID-19, di Denpasar, Rabu 14 Oktober 2020.

Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster tersebut juga dihadiri oleh pimpinan asosiasi, pimpinan perbankan, dan pelaku usaha yang ada di Bali.

Gubernur Wayan Koster dalam pertemuan itu memaparkan bahwa sektor pariwisata memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia dan Bali. Pada tahun 2019, kontribusi pariwisata terhadap PDB Indonesia mencapai 5,5%. Dari total penerimaan devisa pariwisata nasional, sebesar 55,36% dikontribusikan oleh Provinsi Bali.

Sebagai provinsi yang perekonomiannya ditopang oleh sektor pariwisata, secara spasial Bali mengalami kontraksi terdalam pada triwulan Il 2020. Penurunan kunjungan wisatawan telah berdampak pada penutupan hotel, restoran seda perusahaan pendukung pariwisata Lainnya.

Baca juga :  Gubernur Koster Yakinkan Pungutan Wisman Tak Akan Pengaruhi Tingkat Kunjungan

Hal ini juga diikuti dengan PHK dan unpaid leave sejumlah pekerja. Kerugian penerimaan devisa akibat COVID-19 diperkirakan mencapai Rp 108 triliun per tahun.

Ekonomi Bali sudah mengalami kontraksi dalam 2 triwulan terakhir. Pada triwulan 1 2020, ekonomi Bali tumbuh -1 , 14% (yoy) pada triwulan Il 2020, ekonomi Bali semakin mengalami kontraksi yang dalam, yaitu -10,98% (yoy).

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan sejumlah kebijakan dan program pemulihan pariwisata, termasuk dana hibah pariwisata sebesar Rp. 3,3 Triliun.

Tujuan utama dari hibah pariwisata ini adalah membantu Pemerintah Daerah serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial dan penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat pandemi COVID-19 dengan jangka waktu pelaksanaan hingga Desember 2020.

Adapun kriteria Penerima dana hibah diantaranya PHRP minimal 15 persen dari total PAD Tahun anggaran 2019, 10 Destinasi Super Prioritas (DSP), 5 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP), Destinasi Branding dan 100 COE (Calendar Of Events). Dana hibah yang diberikan kepada pemerintah daerah dibagi dengan imbangan 70 persen dialokasikan untuk bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran.

Baca juga :  Saudi Airlines Resmikan Rute Jeddah-Bali, Begini Pesan Gubernur Koster

Namun demikian, sejumlah kebijakan yang ada belum dapat sepenuhnya menjawab tantangan industri pariwisata di Bali.

Menparekraf Wishnutama menyampaikan bahwa diperlukan adanya kebijakan spasial dalam membangkitkan kembali pariwisata Bali. Untuk itu, Gubernur Bali melalui Menparekraf mengusulkan kepada Presiden skema berikut ini:

  1. Pinjaman lunak (soft Ioan) modal kerja kepada pengusaha di sektor pariwisata dan pendukung pariwisata di Bali sebesar Rp 9.490.250.000.000,-, atau 7% (kurs RP. 14.500,-) dari kontribusi devisa Bali.
  2. Pinjaman ini melalui skema PEN untuk korporasi diperluas dengan merevisi Peraturan OJK No 11 Tahun 2020.
  3. Jangka waktu pinjaman selama maksimal 10 tahun, dengan grace period selama 2 tahun.
  4. Suku bunga rendah/tanpa suku bunga.
  5. Alokasi pinjaman lunak ke pengusaha berdasarkan kontribusi pengusaha terhadap Pajak (PHR, PPN, Pajak Hiburan) di tahun 2019.
  6. Mekanisme penyaluran melalui perbankan dibawah koordinasi OJK dengan memperhatikan aspek kehati-hatian.
  7. Asesmen kelayakan pemberian kredit didasarkan atas kinerja perusahaan dan kolektibilitas 1 & 2 di tahun 2019.
  8. Penjaminan Kredit Korporasi dari Pemerintah.
Baca juga :  Buka Festival Pandawa Ke X, Wagub Cok Ace: Semua Komponen Pariwisata Harus Duduk Bersama Lakukan Pembenahan

Pinjaman Korporasi dari Pemerintah Pinjaman lunak kepada pengusaha Bali ini diharapkan dapat bermanfaat bagi pengusaha untuk dapat bertahan pada masa pandemi dan upaya peningkatan daya saing.

Mekanisme ini juga diharapkan dapat berdampak positif bagi pemulihan ekonomi Bali mengingat besarnya multiplier effect sektor pariwisata bagi sektor Iainnya, serta bagi perekonomian Bali secara luas. Terlebih, mekanisme ini diharapkan dapat mendukung upaya pemulihan pariwisata nasional, mengingat besarnya peranan Bali terhadap pariwisata nasional. (*)