DPR Semprot Kebijakan Pemerintah: Pakai Data Desil Jadi Syarat Beasiswa KIP Itu ‘Sesat Pikir’!
DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA – Bikin geregetan! Disahkannya Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) ternyata belum sepenuhnya menjamin akurasi kebijakan pemerintah di lapangan. Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, blak-blakan menyoroti kacaunya pemanfaatan ‘data desil’ (pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat) yang justru bikin rakyat kecil makin nyungsep, terutama dalam urusan akses pendidikan.
Menurut Yanuar, langkah pemerintah mengonsolidasikan data nasional memang patut diacungi jempol. Namun, kalau data itu dipakai dengan cara yang salah sasaran, ujung-ujungnya malah menciptakan polemik baru di tengah masyarakat awam.
Politisi Senayan ini menilai, menggunakan sistem desil untuk memetakan kondisi sosial ekonomi sah-sah saja. Namun, menjadi malapetaka ketika pengelompokan tersebut dijadikan “harga mati” alias persyaratan mutlak untuk menentukan penerima fasilitas negara, seperti pendidikan.
“Desil itu sebenarnya tidak ada masalah sebagai sebuah metodologi untuk membagi klaster masyarakat. Tetapi ketika digunakan dalam kebijakan pemerintah, misalnya bantuan sosial dipersyaratkan desil 1 sampai 4, bahkan untuk beasiswa juga menggunakan batasan yang sama, menurut saya ini agak sesat pikir,” sentil Yanuar tajam dilansir dari Parlementaria, Sabtu (7/11/2026).
Ia menjabarkan, menyaring penerima Bantuan Sosial (Bansos) pakai patokan desil masih bisa dimaklumi karena urusannya langsung bersinggungan dengan perut dan tingkat kesejahteraan. Namun, rumus ini tidak bisa main pukul rata diterapkan untuk fasilitas pendidikan. Alasannya jelas, kewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa berbeda karakteristiknya dengan bagi-bagi sembako. Membatasi akses pendidikan hanya berpatokan pada desil justru membunuh mimpi anak-anak kurang mampu yang butuh sokongan negara.
Data ‘Siluman’: Aslinya Miskin, Tiba-Tiba Masuk Desil Orang Kaya
Kekacauan paling nyata terlihat dalam karut-marut penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP). Yanuar mencontohkan, aturan kaku yang membatasi penerima hanya di rentang desil 1 sampai 4 sangat menyengsarakan rakyat. Banyak masyarakat yang di lapangan hidupnya kembang-kempis, tiba-tiba kehilangan hak beasiswa hanya karena status desilnya mendadak “naik kelas” di atas kertas.
“Banyak yang agak repot, padahal tahun sebelumnya penerima ini berada di desil 6. Secara faktual pun kondisinya belum tentu layak disebut sebagai desil 6. Ada juga yang sebelumnya desil 1 sampai 4, tiba-tiba berubah menjadi desil 8 dan seterusnya. Jadi, bagaimana memanfaatkan data itu untuk mengambil kebijakan yang tepat, itu yang penting,” bebernya.
Di daerah pemilihannya (Dapil), keluhan soal data “siluman” ini mengalir deras. Banyak kepala desa yang curhat dan pusing tujuh keliling karena data dari pusat sama sekali tidak sinkron dengan kondisi kemiskinan faktual warganya di lapangan.
Data Desa Rawan ‘Titipan’, Minta Cross-Check Pakai PLN dan AI
Meski begitu, Yanuar juga mewanti-wanti bahwa menyerahkan wewenang pendataan 100 persen kepada aparat desa juga bukan solusi jitu. Potensi nepotisme, kedekatan personal, hingga sentimen politik pasca-Pilkades membuat data desa rawan disusupi “titipan”. Kepala desa kerap merasa sungkan jika tak memasukkan tetangganya ke daftar penerima bantuan.
“Dulu kewenangan pendataan ada di desa dan kelurahan, tetapi itu pun juga bermasalah. Karena itu, menurut saya, pengumpulan data masyarakat, khususnya terkait kondisi ekonomi dan kesejahteraan, harus dikombinasikan. Harus ada proses crosscheck atau check and balance,” tegas Yanuar.
Sebagai solusinya, ia mendesak pemerintah untuk memaksimalkan teknologi Artificial Intelligence (AI) dan verifikasi silang antarlembaga. Ia mencontohkan langkah cerdas memadukan data Kementerian Sosial dengan PT PLN.
Berdasarkan temuan di lapangan, banyak data administrasi yang bisa dikuliti kebohongannya lewat tagihan listrik. Misalnya, ada rumah bertingkat dan mewah, tapi meteran listriknya cuma 450 VA demi mendapat subsidi. Bahkan, ada fenomena warga mengakali sistem dengan memasang beberapa meteran 450 VA di sudut rumah yang berbeda.
Oleh karena itu, Yanuar menekankan bahwa UU Satu Data Indonesia tidak boleh sekadar jadi ajang pemerintah pamer kemampuan mengumpulkan data. Yang jauh lebih krusial adalah bagaimana data tersebut diverifikasi silang, lalu dieksekusi secara presisi, adil, dan proporsional agar masyarakat benar-benar merasakan kehadiran negara.

Tinggalkan Balasan