DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin. Penyitaan ini menjadi bagian dari pengusutan dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) antara PT Pertamina dengan PT Telkom periode 2018-2023.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyitaan tersebut. Uang itu disita dari Bobby yang sebelumnya sempat diperiksa dalam perkara tersebut sebagai saksi.

“Benar, dalam penyidikan perkara ini, salah satunya telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar, dari salah seorang saksi Sdr. BR,” kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2026).

Budi menegaskan, penyitaan uang tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi digitalisasi SPBU Pertamina. “Ya, dalam perkara dugaan TPK terkait digitalisasi SPBU,” ujarnya.

Baca juga :  KPK Panggil Eks Bos PT PCS Elvizar terkait Korupsi Digitalisasi SPBU di Pertamina

Bobby Rasyidin sebelumnya menjabat Direktur Utama PT Len Industri pada periode 2020-2025. Kini, dia memimpin PT KAI.

Nama Bobby bukan kali pertama muncul dalam penyidikan perkara tersebut. KPK telah memeriksanya sebagai saksi pada Kamis (14/8/2025), ketika masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Len Industri.

Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari PT Telkom dan PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma.

Bobby kembali dipanggil KPK pada Kamis (28/8/2025). Namun, saat itu lembaga antirasuah belum membeberkan secara rinci materi pemeriksaan terhadapnya.

Kasus ini berpusat pada proyek pengadaan sistem digitalisasi SPBU yang melibatkan PT Pertamina dan PT Telkom Indonesia (Persero). Digitalisasi tersebut dirancang untuk memperkuat pengawasan ketersediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM), termasuk BBM bersubsidi.

Baca juga :  KPK Panggil Dua Pejabat Bea Cukai terkait Kasus Suap Importasi Barang

Namun, dalam penyidikan, KPK menemukan dugaan penyimpangan pada proses pengadaan. Penyidik mendalami adanya pengaturan dan pengondisian yang diduga membuat harga pengadaan menjadi lebih mahal.

Sejumlah perangkat yang menjadi sorotan di antaranya sistem monitoring volume BBM atau automatic tank gauge (ATG) serta mesin electronic data capture (EDC).

KPK kemudian menelusuri pengadaan kedua perangkat tersebut untuk mengungkap dugaan kemahalan harga dan kerugian keuangan negara.

Besarnya dugaan penyimpangan dalam proyek ini terungkap setelah KPK mengumumkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 4 Agustus 2026. Berdasarkan hasil tersebut, kerugian keuangan negara dalam perkara digitalisasi SPBU Pertamina mencapai Rp322,18 miliar.

Baca juga :  Uang Sunyi di Balik Palu Hakim: Suap Rp850 Juta Warnai Eksekusi Lahan di PN Depok

Kerugian itu berasal dari dua komponen pengadaan. Pertama, pengadaan sistem monitoring volume BBM atau ATG yang menyebabkan kerugian Rp193,75 miliar. Kedua, kemahalan harga pengadaan mesin EDC yang mencapai Rp128,42 miliar.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni DR, WER, dan Elvizar. Ketiganya ditahan pada 4 Agustus 2026.

DR merupakan mantan Direktur Enterprise and Business Service perusahaan negara bidang telekomunikasi. Sementara WER pernah menjabat Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement.

Adapun Elvizar merupakan pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), perusahaan yang terlibat dalam proyek digitalisasi SPBU.

KPK masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran uang serta mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.