DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Hotel L di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (5/11/2026), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan PT CCM periode 2013-2025. Hotel tersebut disebut berkaitan dengan dua mantan Bupati Nunukan berinisial AHA dan AL.

Penggeledahan dilakukan tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk mengusut dugaan penyimpangan perizinan hingga tata niaga batu bara yang menyeret perusahaan tambang tersebut.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penggeledahan Hotel L merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi pertambangan PT CCM.

“Berdasarkan bahan penyidikan, Hotel L disebut terkait dengan Sdr. AHA dan Sdri. AL, yang pernah menjabat sebagai Bupati Nunukan pada periode berbeda,” kata Anang dalam keterangan resminya, Kamis (5/11/2026).

Anang menegaskan, penggeledahan tersebut merupakan tindakan penyidikan dan tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan pidana pemilik maupun pihak terkait.

Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor 51/Fd.2/09/2026 tanggal 16 September 2026.

Baca juga :  Kejagung Sita Enam Mobil Diduga terkait Korupsi Ekspor CPO Bermodus POME

Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan penyimpangan kegiatan pertambangan PT CCM, termasuk penggunaan dokumen pelepasan kawasan hutan milik PT SIL, perusahaan afiliasi yang bergerak di bidang perkebunan.

Dokumen tersebut diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan PT CCM tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Selain itu, penyidik mengusut dugaan penyalahgunaan mekanisme penghentian sementara kegiatan pertambangan atau suspensi yang diajukan sebanyak enam kali hingga 2020.

Mekanisme tersebut diduga dimanfaatkan untuk memperpanjang masa berlaku izin pertambangan melampaui ketentuan.

Kejagung juga mendalami dugaan manipulasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta penyimpangan dalam proses penilaiannya yang berkaitan dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT CCM.

Tak hanya soal perizinan, penyidik turut membongkar dugaan penggunaan terminal khusus (tersus) yang tidak sah dalam penjualan batu bara untuk ekspor maupun pasar domestik selama 2021-2025.

Baca juga :  Kapal MT Arman 114 dan Muatan Minyak Dilelang Rp1,17 Triliun

Berdasarkan catatan penyidik, volume penjualan batu bara PT CCM selama periode tersebut mencapai sekitar 4.236.228 ton untuk ekspor dan 961.321 ton untuk pasar domestik.

Dengan demikian, total volume penjualan batu bara yang tengah didalami mencapai sekitar 5.197.549 ton atau lebih dari 5,1 juta ton.

Anang menjelaskan, angka tersebut merupakan volume penjualan yang sedang didalami penyidik dan bukan nilai kerugian keuangan negara.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik JAM PIDSUS telah memeriksa sebanyak 70 saksi. Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara dan Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, pada 23-24 September 2026, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Kalimantan Utara.

Lokasi yang digeledah meliputi kantor PT CCM di Jalan Cikini Raya Nomor 78, Jakarta Pusat, kantor Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Utara, kantor Dinas Kehutanan, serta kantor Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara.

Baca juga :  Sisir Korupsi Tata Kelola Minyak di Pertamina, Kejagung Periksa 7 Pejabat

Penggeledahan juga dilakukan di kantor BPN Nunukan dan kediaman mantan pejabat daerah yang disebut dalam bahan penyidikan.

Penggeledahan Hotel L pada 5 November 2026 menjadi kelanjutan dari rangkaian tindakan penyidikan tersebut.

Kejagung kini terus mendalami dugaan penyimpangan perizinan, kegiatan pertambangan, serta tata niaga batu bara PT CCM berdasarkan alat bukti yang diperoleh secara sah.

Anang menegaskan, seluruh dugaan dalam perkara pertambangan PT CCM masih berada pada tahap penyidikan.

“Penetapan tanggung jawab pidana setiap pihak harus didasarkan pada alat bukti yang cukup dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas Anang.

Kejagung memastikan proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam kegiatan pertambangan PT CCM di Kabupaten Nunukan selama periode 2013-2025.

Reporter: Satrio