Kejagung Sita Enam Mobil Diduga terkait Korupsi Ekspor CPO Bermodus POME
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita enam mobil yang diduga terkait kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) bermodus Palm Oil Mill Effluent (POME). Sebanyak enam mobil tersebut disita saat penyidik menggeledah 16 lokasi di daerah Medan dan Pekanbaru, beberapa waktu lalu.
“Ada 1 unit Toyota Alphard, Toyota Corolla Hybrid, satu Avanza itu beserta BPKB nya dan ada juga 3 unit roda empat. kurang lebih ada 6,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dikutip Jumat (20/2/2026).
Penyidik Kejagung melakukan serangkaian penggeledahan pada pekan ini di daerah Medan dan Pekanbaru dalam rangka mencari bukti tambahan dugaan korupsi ekspor CPO bermodus POME. Ada sebanyak 16 lokasi yang digeledah tim penyidik Kejagung.
Anang Supriatna tak menjelaskan secara rinci 16 lokasi yang digeledah tersebut. Tapi, kata Anang, dari 16 lokasi yang digeledah tersebut di antaranya ada perusahaan swasta dan rumah para tersangka dalam kasus ini.
“Tim penyidik melakukan penggeledahan tersebut dilakukan terhadap rumah para tersangka dan kantor-kantor perusahaan milik tersangka atau yang terafiliasi dengan tersangka,” kata Anang.
Penggeledahan di 16 lokasi tersebut juga didampingi oleh tim digital forensik. Dala. Penggeledahan tersebut, tim penyidik kemudian menemukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan ekspor
CPO, bukti elektronik berupa laptop, CPU dan handphone serta aset perusahaan berupa tanah dan bangunan.
“Selanjutnya tim penyidik melakukan penyegelan terhadap asset berupa tanah dan bangunan tersebut untuk selanjutnya tim penyidik akan melakukan penitipan dan pengelolaan pada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung,” bebernya.
Sekadar informasi, kasus ini bermula saat pemerintah RI memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor Crude Palm Oil (CPO). Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO dengan sengaja diklaim sebagai Pome atau Palm Acid Oil (PAO).
Perbuatan itu diduga dimuluskan oleh oknum penyelanggara negara untuk mendapatkan kick back sebagai imbal balik atas peranannya tersebut. Akibatnya, perbuatan culas itu telah menimbulkan hilangnya penerimaan negara yang tidak dibayarkan dalam ekspor POME palsu dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Kesebelas tersangka tersebut adalah LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian; FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Selanjutnya, MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru; ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS; ERW selaku Direktur PT. BMM; FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP; RND selaku Direktur PT. TAJ; TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
Tersangka lainnya, VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya; RBN selaku Direktur PT CKK; dan YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.

Tinggalkan Balasan