Manipulasi Uji Lab Ekspor Tanah Jarang Terbongkar, Pejabat Bea Cukai dan Sucofindo Segera Disidang
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Praktik manipulasi hasil pengujian laboratorium untuk meloloskan ekspor mineral yang mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) atau rare earth element menyeret pejabat Bea Cukai dan PT Sucofindo ke meja hijau. Tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) kini segera menjalani proses persidangan.
Dua di antaranya merupakan pejabat dari instansi negara dan perusahaan pelat merah, yakni Junanto Kurniawan (JK), Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang, serta Gian Prabuharto (GP), Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo.
Sementara satu tersangka lainnya adalah Iwan Setiawan (IS), perwakilan PT Putraprima Mineral Mandiri yang diduga menjadi pihak yang mengatur manipulasi pengambilan sampel mineral untuk kepentingan ekspor.
Ketiganya telah diserahkan bersama barang bukti oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. Penyerahan tahap II itu dilakukan pada Senin (2/11/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, kelengkapan berkas perkara diperoleh setelah penyidik merampungkan pemeriksaan saksi, ahli, tersangka, hingga pengumpulan alat bukti dan barang bukti.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah seluruh rangkaian tindakan penyidikan, yang meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, pemeriksaan alat bukti surat, pemeriksaan tersangka, serta pengumpulan barang bukti yang dituangkan dalam berkas perkara, dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2026).
Dalam konstruksi perkara, Iwan diduga menjadi pihak yang meminta Gian mengatur pengambilan sampel mineral dari bagian atas jumbo bag saja. Cara tersebut diduga dilakukan agar hasil pengujian memenuhi persyaratan administrasi ekspor.
Iwan juga diduga meminta agar sampel yang dikirim ke laboratorium dibatasi hanya satu kilogram dari keseluruhan kontainer yang diambil sampelnya dalam setiap pengiriman (shipment).
Tak berhenti di situ, Iwan diduga meminta Gian tidak menerbitkan Certificate of Analysis (COA) yang mencantumkan kandungan LTJ. Padahal, pengujian laboratorium telah mendeteksi adanya mineral tanah jarang sekaligus unsur radioaktif dalam material tersebut.
Permintaan itu diduga dipenuhi Gian. Ia mengambil sampel hanya dari bagian atas jumbo bag, membatasi sampel pengujian sebanyak satu kilogram, serta tidak menerbitkan COA yang mengungkap kandungan LTJ dan unsur radioaktif.
Gian kemudian menerbitkan Laporan Surveyor (LS) dan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang digunakan sebagai dokumen pendukung persyaratan ekspor.
Peran Junanto juga disorot dalam perkara ini. Pejabat Bea Cukai tersebut diduga memberikan persetujuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) untuk meloloskan pengiriman mineral PT PMM.
Padahal, hasil pemeriksaan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta telah menunjukkan adanya kandungan mineral LTJ dalam material yang akan diekspor.
Kejagung menduga persetujuan ekspor tersebut diberikan setelah Junanto menggelar pertemuan dengan Iwan Setiawan dan jajaran direksi PT Putraprima Mineral Mandiri.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Mereka juga dikenakan pasal subsidair, yakni Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Tinggalkan Balasan