DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan empat warga negara asing (WNA) dalam patroli keimigrasian pada 28-29 Oktober 2026.

Tiga WNA di antaranya diduga menawarkan jasaa seksual melalui situs web dan platform digital, sedangkan satu WNA lainnya diamankan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan gangguan ketertiban umum.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan pengamanan tersebut merupakan hasil patroli siber dan tindak lanjut atas informasi masyarakat.

Sebelum melakukan penindakan, tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) terlebih dahulu memantau informasi pada sejumlah situs web dan platform digital.

Dari pemantauan tersebut, petugas menemukan beberapa profil WNA yang diduga menawarkan jasa seksual dengan tarif tertentu.

Baca juga :  Imigrasi Denpasar Selidiki Pengusiran Tiga WNA di Gym Sukawati

Ketiga WNA tersebut masing-masing berasal dari Uganda, Rusia, dan Nigeria. Dalam profil yang ditemukan, WNA asal Uganda mencantumkan tarif 100 dolar AS, WNA asal Rusia sebesar Rp13,7 juta, sedangkan WNA asal Nigeria sebesar Rp3,5 juta.

Penindakan pertama dilakukan pada Rabu (28/10/2026) di sebuah vila di Jalan Padang Tegal Sari, Denpasar Barat. Petugas terlebih dahulu melakukan klarifikasi terhadap WNA asal Uganda berinisial JN (35) sekitar pukul 19.00 WITA.

Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 WITA, petugas memeriksa WNA asal Rusia berinisial AS (29). Dua setengah jam kemudian, petugas kembali melakukan penindakan terhadap WNA asal Nigeria berinisial BDC (32).

Setelah melakukan verifikasi informasi dan meminta keterangan ketiganya, petugas membawa seluruh WNA tersebut ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga :  KPK Dalami Dugaan Pemerasan Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali, Enam Saksi Diperiksa

Sementara itu, penindakan kedua dilakukan pada Kamis (29/10/2026). Petugas mengamankan seorang WNA laki-laki berinisial CYA (31) di sebuah rumah di kawasan Jalan Gunung Lebah, Denpasar.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen keimigrasian, CYA diketahui merupakan warga negara Ghana. Ia diamankan setelah diduga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat karena meminta uang kepada warga dengan alasan kehabisan uang.

Petugas kemudian membawa CYA ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Haryo mengatakan partisipasi masyarakat berperan penting dalam membantu pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Bali. Setiap informasi yang diterima, kata dia, akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur.

Baca juga :  Khawatirkan Arsitek Asing Ilegal, Dewan Arsitek Datangi Imigrasi Denpasar

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur. Kami berkomitmen memastikan orang asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di Indonesia. Inilah wujud nyata Imigrasi untuk Rakyat,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, mengapresiasi langkah cepat Kantor Imigrasi Denpasar dalam menindaklanjuti informasi masyarakat.

Ia menegaskan setiap orang asing yang berada di Bali wajib mematuhi peraturan dan menjalankan aktivitas sesuai izin tinggal yang dimiliki.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan secara terukur dan mengedepankan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.

Reporter: Agus Pebriana