DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Penetapan ini menjadi babak baru pengusutan kasus suap importasi barang yang turut menyeret sejumlah pejabat Bea Cukai dan pengusaha kargo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Dedi ditetapkan sebagai tersangka pada September 2026. Penetapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Bea Cukai.

“Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Bea dan Cukai, KPK sebelumnya juga telah menetapkan dua tersangka baru dari dua sprindik berbeda,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).

Baca juga :  KPK Periksa Para Pejabat Imigrasi Jakbar, Dikonfirmasi soal Temuan Bukti saat OTT

Selain Dedi, KPK menetapkan Gatot Heroe (GH), yang menjabat Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai, sebagai tersangka dalam penyidikan terpisah. Gatot telah ditahan penyidik pada Agustus 2026.

“Kedua, Sdr. AD, yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka per September 2026,” ujar Budi.

Baca juga :  KPK Menolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli soal Amplop dari Bupati Kuansing

Dengan penambahan dua tersangka tersebut, KPK kini telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam rangkaian perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan importasi barang. Dalam penanganan awal perkara, KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk tiga pihak dari perusahaan kargo Blueray Cargo serta sejumlah pejabat Bea Cukai.

Nama Dedi Congor sebelumnya mencuat dalam persidangan perkara suap yang melibatkan tiga bos Blueray Cargo sebagai pihak pemberi suap kepada pejabat Bea Cukai. Dalam putusan terhadap ketiganya, Dedi disebut menerima uang hingga Rp30 miliar.

Baca juga :  Buka Penyelidikan Suap Izin Tambang Malut, Romo Nitiyudo Wachjo Dibidik KPK ?

Meski demikian, pihak Dedi melalui kuasa hukumnya telah membantah tudingan penerimaan uang tersebut.

Dedi juga pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam perkara suap importasi barang. Pada Oktober 2026, penyidik kembali memanggilnya untuk dimintai keterangan terkait pengembangan kasus tersebut.

Penetapan Dedi sebagai tersangka menandai perluasan penanganan perkara yang menyeret pelaku usaha dan aparatur Bea Cukai. KPK masih mendalami dugaan keterlibatan para pihak dalam praktik suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan kepabeanan.