DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait penerimaan negara dari cukai rokok yang melibatkan PT Djarum. Hal itu terungkap setelah KPK menggeledah kantor pusat PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu (28/10/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan di dua lokasi tersebut terkait penyidikan perkara baru hasil pengembangan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu). KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026 untuk mengusut perkara tersebut.

Baca juga :  Usai Geledah BPN Mojokerto, KPK Sasar Kanwil BPN Jatim Cari Bukti Kasus Korupsi ATR/BPN

“Yang pasti dugaan awal dari penyidikan perkara ini berkaitan dengan penerimaan negara berkaitan dengan cukai di PT Djarum,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).

Budi menyebut, penyidikan masih berada pada tahap awal. KPK masih mendalami berbagai kemungkinan modus dugaan korupsi, termasuk dugaan pemberian imbalan atau kickback dari pihak PT Djarum kepada oknum pejabat Bea Cukai terkait pita cukai rokok.

“Semuanya masih didalami. Yang pertama karena ini memang masih di tahap awal, yang kedua apakah ini kemudian nanti ada kickback ataupun dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai berkaitan dengan pita cukai ya, yang digunakan untuk ditempel di setiap bungkus rokok, atau kemudian ada modus-modus lainnya,” ujarnya.

Baca juga :  Wakil Ketua KPK: Keterbukaan Informasi Cegah Korupsi Pemerintahan

Dalam penggeledahan di kantor pusat PT Djarum dan kantor Bea Cukai Kudus, tim penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti. KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai barang bukti yang ditemukan.

“Barang bukti apa saja yang diamankan dalam kegiatan penggeledahan hari ini, nanti kami akan terus update perkembangannya,” kata Budi.

Budi menegaskan, penyidikan perkara ini masih menggunakan sprindik umum. Dengan demikian, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga :  KPK Kembalikan Mobil Alphard Milik Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer

Meski demikian, KPK akan memanggil dan memeriksa saksi serta pihak-pihak terkait untuk mengonfirmasi temuan penyidik, termasuk barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan di kedua lokasi tersebut.

Pemeriksaan itu juga diperlukan untuk mendalami informasi dan bukti awal serta memperjelas konstruksi perkara yang tengah diusut.

“Tentu nanti juga dibutuhkan pemeriksaan kepada saksi ataupun pihak-pihak terkait. Baik untuk pendalaman materi dari informasi ataupun bukti awal yang sudah didapatkan ataupun dari hasil penggeledahan yang dilakukan hari ini di kantor Bea Cukai Kudus ataupun di kantor pusat PT Djarum,” tuturnya.