DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Djarum di tengah pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai. Penggeledahan tersebut dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik juga menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah. Hingga Rabu (28/10/2026), proses penggeledahan masih berlangsung.

“KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).

Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan di Kantor Bea Cukai Kudus dan kantor PT Djarum sebagai bagian dari pengembangan penyidikan tersebut.

Baca juga :  KPK Sita Rp1,3 Miliar dari Ilham Habibie, Diduga Berasal dari Ridwan Kamil

“Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum. Saat ini penggeledahan masih berlangsung,” imbuhnya.

KPK belum mengungkap konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang terkait dengan sprindik baru tersebut. Keterkaitan penggeledahan kantor PT Djarum dengan perkara yang sedang dikembangkan juga belum dijelaskan secara terperinci.

Sebelumnya, KPK menangani perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait kegiatan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026.

Dalam perkara itu, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni tiga pejabat Bea Cukai Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, serta tiga pihak dari perusahaan kargo PT Blueray, yaitu John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.

Baca juga :  KPK Bongkar Jejak Korupsi Pajak di Banjarmasin, 8 Lokasi Digeledah

Para pejabat Bea Cukai diduga menerima suap untuk meloloskan barang-barang impor. Praktik tersebut juga diduga memungkinkan barang tiruan atau ilegal masuk ke Indonesia.

Penyidikan kemudian berkembang. Pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, sebagai tersangka dalam pengembangan perkara yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan cukai.

KPK juga menerbitkan dua sprindik baru pada Juli 2026. Salah satu pengembangan tersebut menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka.

Baca juga :  Presiden Tegaskan Pemerintah Hormati Proses Hukum di KPK

Dalam rangkaian perkara tersebut, penyidik turut menelusuri dugaan keterlibatan pengusaha rokok. KPK menemukan dokumen yang memuat sejumlah nama pengusaha rokok, di antaranya Khairul Umam alias Haji Her dan M Suryo.

KPK juga pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kamal Mustofa, Direktur PT Gading Gadjah Mada, perusahaan rokok asal Kudus, pada April 2026. Pemeriksaan itu berkaitan dengan penyidikan perkara suap importasi barang di lingkungan DJBC.

Meski demikian, KPK belum membeberkan apakah penggeledahan kantor PT Djarum kali ini berkaitan langsung dengan perkara suap importasi, dugaan pelanggaran pengurusan cukai, atau perkara baru lainnya.

Reporter: Satrio