Aturan soal penghentian penyidikan (SP3) dinilai timpang. DPR sebut itu anti-lelet, tapi MK minta keadilan dua belah pihak diperhatikan.

DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA – Sidang pengujian materiil atau gugatan KUHAP 2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) makin memanas. DPR RI habis-habisan membela Pasal 27 dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang digugat dua advokat, Erlanda Juliansyah Putra dan Ahmad Yani.

Gugatan bernomor perkara 345/PUU-XXIV/2026 ini menyoroti aturan penghentian penyidikan dan pembatasan upaya hukum praperadilan yang dinilai berat sebelah dan merugikan korban. Namun, Senayan menepis tudingan itu.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, yang hadir secara daring pada Selasa (27/10/2026), menegaskan aturan tersebut justru menjamin kelanjutan proses pidana dan mencegah hukum jalan di tempat.

“Dalam konteks tersebut, kemudian norma Pasal 27 KUHAP 2025 berlaku, yaitu ketika legalitas terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan atas keputusan gelar perkara tersebut diajukan dan pengadilan negeri menyatakan bahwa penghentian penyidikan tersebut tidak sah, maka undang-undang meletakkan kewajiban keberlanjutan proses perkara tersebut kepada penuntut umum untuk dilanjutkan ke tahapan penuntutan,” ujar Abdullah.

Baca juga :  DPR : Guru Honorer Jangan Jadi Korban “Lempar Tangan” Pemerintah

Alih-alih memberi karpet merah bagi penyidik untuk terus mengajukan banding, DPR mengklaim pasal ini berfungsi memaksa kasus yang penghentiannya dibatalkan pengadilan agar segera disidangkan.

“Dengan konstruksi yang demikian, Pasal 27 KUHAP secara konseptual diartikan sebagai instrumen anti-undue delay karena memaksa proses hukum bergerak dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan jika memang pengadilan memutuskan penghentian penyidikan tersebut tidak sah,” urai Abdullah.

Senayan juga mengancam, jika pasal ini dibatalkan, kepastian hukum justru akan ambyar. “Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para Pemohon dengan membatalkan Pasal 27 KUHAP 2025, maka akan berimplikasi pada hilangnya kepastian hukum atas kewajiban penuntut umum dalam melanjutkan perkara pada tahap penuntutan ketika pengadilan negeri memutuskan bahwa penghentian penyidikan atas hasil gelar perkara tidak sah,” tambahnya.

Baca juga :  Kasus Covid Dilaporkan Mingguan, Dasco: Pemerintah Tak Mau Buat Panik Masyarakat

Hakim MK Beri Sentilan Tajam

Meski DPR meyakini argumennya solid, Wakil Ketua MK Saldi Isra tak langsung mengangguk. Hakim konstitusi ini langsung melemparkan peluru kritis terkait keseimbangan hak antara aparat penegak hukum dan pihak yang terjerat kasus.

Saldi menyoroti mengapa celah hukum terkesan hanya memihak penyidik atau penuntut umum, sementara posisi tersangka atau terdakwa seolah dianaktirikan. Ia menantang DPR untuk menjelaskan apa jadinya jika pasal tersebut disisipkan frasa “sah atau tidak sah” demi menjamin ruang keadilan yang setara bagi semua pihak.

“Jadi, tidak hanya sekadar tidak sahnya saja yang diberi ruang untuk adanya upaya banding, tapi yang sahnya juga diberi ruang, supaya ini ada keseimbangan antara dua pihak itu. Jadi, kalau ini kan sepertinya hanya ruang disediakan bagi penyidik dan penuntut saja, penuntut umum. Bagaimana dengan mereka yang statusnya terdakwa atau tersangka itu, terdakwalah atau yang sedang dalam proses penyidikan itu? Kalau ini tetap dipertahankan, tapi disisipkan ke dalamnya adanya kata sah atau tidak sahnya. Tolong ini diberikan penjelasan, Pak Abdullah, ya, supaya kami bisa menyadari ini kalau memang harus dipertahankan,” cecar Saldi tajam.

Baca juga :  Tragedi Karhutla 2026 Makan Korban: Nyawa Melayang, DPR Meradang, Menhut Sikat 32 Korporasi!

Sidang gugatan KUHAP 2025 ini sedianya juga akan mendengarkan keterangan dari pihak Presiden/Pemerintah. Sayangnya, wakil pemerintah menyatakan belum siap memberikan keterangannya pada persidangan kali ini. Bola panas kini berada di tangan MK, akankah pasal kontroversial ini bertahan atau tumbang demi keadilan substantif?