DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I Nyoman Parta mengusulkan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Tradisional dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Lembaga ini diharapkan dapat melindungi hak ekonomi seniman masyarakat adat di seluruh Nusantara, yang selama ini kerap luput dari perhatian.

Usulan itu disampaikan Parta, selaku Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan di Baleg, saat kunjungan kerja Baleg DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Senin, 26 Oktober 2026. Kunjungan itu digelar untuk menghimpun masukan dari seniman, akademisi, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan di Bali.

Parta juga meminta pimpinan Baleg mengundang tiga maestro seni Bali dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Senayan. Mereka adalah Prof. Dr. I Made Bandem, Prof. Dr. I Wayan Dibia, dan Tjokorda Istri Putra Padmini. Ketiganya diharapkan memberi masukan terhadap RUU Hak Cipta, terutama terkait perlindungan karya ekspresi budaya tradisional (EBT).

Baca juga :  4 Pilar Kebangsaan, Bangga Menjadi Indonesia

Karya Tercatat, Hak Ekonomi Terlupakan

Usulan Parta sejalan dengan aspirasi seniman Bali yang terungkap dalam pertemuan tersebut. Para seniman menilai banyak karya seniman tradisional yang sudah tercatat, tetapi hak ekonominya belum diperhatikan.

Karena itu, mereka mendorong penguatan tata kelola royalti bagi seniman tradisional, termasuk pembentukan LMK di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Lembaga ini diharapkan disertai transparansi pelaporan pendapatan, penghitungan royalti, audit, serta mekanisme pengaduan atas royalti yang tidak dibayarkan.

Baca juga :  Parta: Pendampingan UMKM Sangat Penting

Seniman juga meminta adanya kewajiban kompensasi yang layak, perjanjian pemanfaatan karya, serta kontribusi bagi pencipta dan komunitas pengemban budaya.

Karya Komunal hingga Ancaman AI

Sejumlah masukan lain turut disampaikan seniman Bali, antara lain:

  • Karya komunal. Karya seni turun-temurun milik seka, banjar, dan desa adat perlu pengaturan khusus, termasuk persetujuan komunitas pengemban budaya berdasarkan dokumen yang jelas.
  • Seni sakral. Pemanfaatan ekspresi budaya Bali harus memperhatikan klasifikasi Seni Wali, Seni Bebali, dan Seni Balih-balihan. Penggunaan di luar ritual, modifikasi, dan komersialisasi harus menghormati nilai dan makna budaya.
  • Perlindungan digital dan AI. Perlu mekanisme penurunan konten yang melanggar, kewajiban platform menindaklanjuti laporan, serta kriteria penggunaan karya tradisional sebagai data pelatihan kecerdasan artifisial (AI).
  • Hak moral dan perlindungan dari pihak asing. Perlu jaminan pencantuman nama pencipta, larangan mengubah atau menggandakan karya tanpa izin, serta perlindungan ekspresi budaya Bali dari pemanfaatan pihak asing yang mengabaikan keaslian dan nilai budaya.
Baca juga :  Parta: Pemimpin Terus Berganti Tapi Sampah Tidak Pernah Teratasi

Sudah Masuk Pembicaraan Tingkat I

RUU Hak Cipta telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI pada 12 Maret 2026, dan memasuki Pembicaraan Tingkat I bersama pemerintah pada 6 Oktober 2026.

Kunjungan kerja ke Bali dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, didampingi anggota Baleg Martin Manurung, Ahmad Iman Sukri, I Nyoman Parta, Kariayasa Adnyana, Melly Goeslaw, dan anggota lainnya.