DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Tanah Air makin mengerikan. Sepanjang Januari hingga September 2026, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sedikitnya 63.789 pekerja harus rela kehilangan periuk nasinya. Merespons data horor ini, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, langsung melontarkan ultimatum keras kepada pemerintah agar tidak lepas tangan terhadap nasib puluhan ribu korban PHK tersebut.

Politisi senior ini mendesak pemerintah turun gunung memastikan seluruh hak pekerja, mulai dari pesangon hingga pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dibayar lunas oleh perusahaan tanpa proses yang berbelit-belit. Jawa Barat saat ini menduduki posisi puncak dengan menyumbang 20,45 persen dari total pekerja yang terimbas.

“Setiap pekerja menghadapi keadaan berbeda, sehingga Pemerintah perlu mengetahui siapa yang belum menerima hak, mengalami hambatan mengakses jaminan sosial, atau membutuhkan bantuan penempatan kerja,” tegas Yahya, Senin (26/10/2026).

Angka puluhan ribu tersebut diyakini hanyalah fenomena gunung es, karena hanya bersumber dari laporan resmi yang masuk ke sistem JKP. Yahya curiga masih banyak buruh bernasib malang yang luput dari pantauan radar pemerintah.

Baca juga :  Kemnaker Minta BPJS Kesehatan Percepat Integrasi Data Kepesertaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

“Perlu juga dipetakan pekerja terdampak PHK yang tidak tercatat dalam JKP, karena kemungkinan banyak pekerja terkena PHK yang tidak teridentifikasi karena tak masuk dalam sistem resmi,” tuturnya memperingatkan.

Bagi pekerja awam yang mendadak kehilangan pemasukan bulanan, kepastian hukum adalah segalanya. Pemerintah diminta proaktif memetakan penyelesaian hak pesangon berbasis wilayah dan perusahaan.

“Pekerja perlu memperoleh kejelasan mengenai hak yang harus diselesaikan perusahaan dan bantuan yang dapat diakses. Kepastian tersebut penting sejak hubungan kerja berakhir agar mereka dapat segera menata langkah berikutnya,” ujar Yahya.

Ia pun menuntut birokrasi yang mempermudah, bukan mempersulit. “Pemerintah juga perlu memastikan pekerja yang memenuhi ketentuan dapat mengakses manfaat JKP dan layanan terkait tanpa hambatan informasi yang berkepanjangan,” tegasnya.

Satgas Jangan Cuma Pajangan, Usut Hak Pesangon!

Untuk mengantisipasi agar masalah ini tidak menjadi bola liar, Yahya meminta Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi PHK bentukan pemerintah membuktikan tajinya. Satgas dituntut mengawal langsung perselisihan antara perusahaan nakal dan buruh.

“Satgas PHK dibuat selain untuk memitigasi terjadinya gelombang atau potensi PHK di berbagai sektor industri, juga untuk mendampingi pekerja yang terkena PHK. Khususnya apabila terjadi persoalan dalam pemutusan hubungan kerja,” ucap Yahya.

Baca juga :  7.057 Pekerja Kena PHK dalam Sebulan, Malaysia Siaga Hadapi Guncangan Ekonomi Global

Ia menegaskan tak boleh ada lagi cerita perusahaan kabur dari tanggung jawab bayar pesangon. “Kami meminta Satgas PHK untuk memastikan pemenuhan hak-hak pekerja yang terkena PHK, karena banyak kasus hak-hak pekerja yang tidak dibayar perusahaan. Satgas PHK harus mengawal agar pekerja yang masih belum menerima, dapat segera memperoleh hak mereka,” tambahnya.

Nasib Pekerja Informal dan Fresh Graduate Ikut Disorot

Tak hanya mengurus pekerja kantoran atau pabrik (formal), legislator dari Dapil Jawa Timur VIII ini juga menyentil nasib pekerja informal—seperti pekerja lepas, pekerja harian, hingga mitra driver ojek online (ojol) di platform digital. Kelompok ini paling rentan miskin mendadak jika orderan sepi, namun ironisnya jaring pengaman sosial mereka sangat minim.

“Pekerja harian, pekerja mandiri, dan pekerja platform dapat mengalami penurunan pekerjaan atau penghasilan yang membutuhkan respons berbeda. Perlindungan terhadap pekerja di sektor informal sering kali terabaikan,” keluh politisi Fraksi Golkar tersebut.

Baca juga :  Gubernur Bali Kembali Terima Penghargaan Keselamatan Kesehatan Kerja Dari Kemenaker RI

Padahal, payung hukum terbaru sebenarnya sudah mewajibkan negara hadir untuk mereka. “Dan kita ketahui, pekerja di sektor informal itu sangat besar. Dan UU Ketenagakerjaan yang baru memperluas cakupan perlindungan hukum dan sosial bagi tenaga kerja sektor informal termasuk hak jaminan sosial. Ini juga berlaku bagi pekerja platform digital,” paparnya.

Di akhir pernyataannya, Yahya juga menyoroti krisis pengangguran intelektual yang menimpa para generasi muda dan fresh graduate. Pemerintah dituntut segera memperbanyak lapangan kerja konkret, bukan sekadar janji manis.

“Kita tahu ada banyak sekali sarjana muda maupun lulusan SMA/SMK yang sampai saat ini belum produktif karena kesulitan mendapat pekerjaan. Layanan ketenagakerjaan juga harus menjangkau mereka yang belum berhasil memperoleh pekerjaan setelah selesai menempuh pendidikan,” terangnya.

DPR, kata Yahya, akan terus mengejar laporan progres dari kementerian terkait. “Dan Pemerintah perlu melaporkan perkembangannya untuk memastikan setiap persoalan ketenagakerjaan dapat memperoleh perhatian dan solusi nyata bagi masyarakat,” tutup Yahya mengunci pernyataannya.