KPK Telusuri Dugaan Permainan Jabatan di Pemalang, Ketua Golkar Diperiksa
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan kongkalikong pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah. Ketua DPD II Partai Golkar Pemalang periode 2025–2030, Nur Azmi Wicaksono, diperiksa penyidik untuk mendalami pembahasan terkait pengisian jabatan bersama Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Nur Azmi difokuskan pada sejumlah pembahasan yang dilakukannya bersama Anom, termasuk mengenai pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
“Dalam pemeriksaan kali ini, Penyidik mendalami pembahasan-pembahasan yang dilakukan oleh saksi bersama Bupati Pemalang, diantaranya soal pengisian Jabatan di lingkungan Pemkab. Pemalang,” kata Budi dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (24/10/2026).
Nur Azmi telah memenuhi panggilan penyidik KPK pada Kamis (22/10/2026). Dia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang periode 2025–2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pendalaman terhadap Nur Azmi dilakukan di tengah penyidikan dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat di Pemkab Pemalang. KPK menelusuri dugaan pemerasan serta aliran uang yang berkaitan dengan aktivitas pemerintahan daerah tersebut.
Selain dugaan pemerasan, penyidik juga mendalami dugaan praktik jual beli jabatan. Pemeriksaan terhadap Nur Azmi menjadi salah satu upaya KPK untuk mengungkap pembahasan mengenai pengisian jabatan yang melibatkan dirinya dan Anom.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK menetapkan Anom Widiyantoro, Mohamad Haris alias Gus Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias sebagai tersangka.
Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa dan keterangan para saksi untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. Hingga pemeriksaan itu dilakukan, Nur Azmi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Tinggalkan Balasan