DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPR RI, Doni Akbar, beberapa hari lalu. Politikus Golkar tersebut diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang Tahun 2025-2026.

Penyidik mencecar Doni Akbar terkait kebutuhan biaya kampanye mantan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adik kandung dari mantan Ketua BPK RI Agung Firman tersebut diduga mengetahui sumber biaya kampanye Anom.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait kebutuhan biaya kampanye bupati pemalang,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (24/10/2026).

Baca juga :  KPK Jadwal Ulang Eks Menhub Budi Karya Hari Ini, Tapi Tak Kunjung Hadir

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah.

Selain Anom, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Ketiga tersanga lainnya itu yakni, Mohamad Haris alias Gus Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias yang merupakan staf administrasi di KPK.

Anom diduga menggunakan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), untuk meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan atau swasta demi kepentingan pribadi.

Baca juga :  Kembali Dipanggil, KPK Minta Mentan Tak Mangkir Lagi

Dari kegiatan tersebut, Gus Haris berhasil mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar. KPK mengungkap sebagian uang hasil dugaan pemerasan itu diduga digunakan untuk mengurus perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang di KPK.

Gus Haris atas arahan Anom kemudian diperkenalkan kepada Lilik Budi Suprianto (LBS) melalui Harun (HAH), yang merupakan adik ipar Lilik. Lilik diketahui merupakan ayah dari Setya Budi Dias (DIS), seorang staf administrasi di KPK.

Baca juga :  Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Tersangka

Selanjutnya, Anom, Gus Haris, dan Lilik disebut melakukan tiga kali pertemuan di wilayah Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan tersebut, Lilik diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar untuk mengurus perkara.

Pada pertemuan kedua, terjadi kesepakatan untuk menyiapkan uang tersebut agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan. Dari uang yang berhasil dikumpulkan, Gus Haris kemudian menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi. Sementara sisa dana masih didalami penyidik.