DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) di Bali pada selama sepekan pada pertengahan Oktober 2026 menjadi catatan Ombudsman Republik Indonesia dalam mengevaluasi tata kelola penyediaan dan distribusi BBM bersubsidi.

Ombudsman menilai gangguan pasokan di Bali menunjukkan perlunya penguatan cadangan stok dan sistem mitigasi agar keterlambatan pengiriman tidak berdampak luas terhadap pelayanan kepada masyarakat.

Anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar mengatakan, persoalan antrean BBM tidak semata-mata berkaitan dengan ketersediaan stok, tetapi juga perencanaan kebutuhan, kelancaran distribusi, perubahan pola konsumsi, dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi.

“Peristiwa di Bali menjadi pelajaran penting bahwa sistem distribusi BBM harus memiliki mekanisme mitigasi yang memadai. Keterlambatan pengiriman melalui satu kapal tidak seharusnya langsung berdampak luas terhadap pelayanan kepada masyarakat,” kata Ghoffar dalam keterangan tertulis, Selasa (20/10/2026).

Berdasarkan hasil pengawasan Ombudsman pada 17–18 Oktober 2026, antrean panjang di Bali pada 12–15 Oktober berkaitan dengan gangguan pasokan melalui jalur laut.

Salah satunya yang menjadi sorotan adalah kendala teknis pada jangkar kapal MT Prima XP yang menyebabkan keterlambatan jadwal sandar sekitar 15,5 jam pada 12 Oktober 2026.

Kapal yang semula dijadwalkan bersandar pukul 06.30 WITA baru dapat bersandar sekitar pukul 22.00 WITA. Kondisi tersebut diperburuk terbatasnya cadangan BBM di terminal distribusi, meningkatnya permintaan, serta pembelian berlebihan akibat kepanikan masyarakat menyusul informasi kelangkaan BBM.

Baca juga :  Ombudsman Bali Sebut Masalah PPDB Masuk RCO !

Pada 14 Oktober, antrean kendaraan di sejumlah SPBU Denpasar dilaporkan mencapai lebih dari dua kilometer dengan waktu tunggu sekitar empat hingga enam jam. Sehari kemudian, antrean di wilayah Tabanan dan Gianyar bahkan mencapai lebih dari tiga kilometer.

Ombudsman juga mencatat peningkatan permintaan Pertalite di wilayah Denpasar dan Badung, dari sekitar 700 ribu liter menjadi 1,3 juta liter per hari. Lonjakan tersebut menambah tekanan terhadap sistem distribusi yang sedang menghadapi keterbatasan pasokan.

Selain keterlambatan kapal, Ombudsman menemukan adanya jeda pengiriman Pertalite berdasarkan sampel pasokan harian di sejumlah SPBU. Pasokan yang sebelumnya berjalan rutin sempat terhenti pada 9–10 Oktober dan kembali disalurkan secara terbatas pada 11–12 Oktober 2026.

Temuan itu dinilai memperlihatkan kerentanan sistem distribusi terhadap gangguan logistik, terutama jika tidak didukung cadangan operasional yang memadai.

Ombudsman juga menyoroti keterbatasan infrastruktur distribusi melalui jalur laut, termasuk penggunaan dermaga Pelabuhan Benoa untuk berbagai kebutuhan logistik.

Ombudsman mengapresiasi langkah pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI-Polri, Pertamina, dan Pertamina Patra Niaga dalam menangani antrean BBM di Bali.

Baca juga :  Posko Pengaduan SPMB Ditutup, Ombudsman Bali Terima 3 Laporan

Sejumlah langkah yang dilakukan antara lain penambahan pasokan melalui kapal tanker, pengerahan 108 mobil tangki beserta 465 personel awak tangki, peningkatan jam operasional terminal BBM menjadi 24 jam, serta penyiagaan 66 SPBU di wilayah Denpasar dan Badung untuk melayani masyarakat selama 24 jam.

Berdasarkan pemantauan pada 16–18 Oktober 2026, antrean di Denpasar mulai berangsur normal dengan waktu tunggu sekitar 15–30 menit. Sementara itu, pemulihan distribusi di wilayah penyangga berlangsung secara bertahap.

Meski demikian, Ombudsman menilai penanganan darurat harus diikuti evaluasi menyeluruh. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) didorong mengevaluasi basis data kebutuhan, penetapan kuota, pola konsumsi, serta realisasi penyaluran BBM bersubsidi agar sesuai dengan kebutuhan riil setiap daerah.

Pertamina dan Pertamina Patra Niaga juga diminta memperkuat pengelolaan cadangan BBM, memantau stok secara berkala, memastikan jadwal dan volume pengiriman kepada SPBU, serta meningkatkan keterbukaan informasi mengenai ketersediaan pasokan.

Secara khusus, Ombudsman mendorong pemeriksaan teknis terhadap kendala kapal MT Prima XP, kepastian jadwal pengiriman, serta penyusunan prosedur mitigasi risiko distribusi.

Dengan demikian, gangguan pada satu mata rantai pasokan tidak kembali menimbulkan kelangkaan yang berdampak luas.

Baca juga :  Ombudsman Bali Selesaikan 96 Persen Laporan Masyarakat Sepanjang 2025

Ombudsman juga mengingatkan bahwa antrean BBM terjadi di sejumlah daerah lain. Hasil pemantauan dari 34 kantor perwakilan Ombudsman menunjukkan antrean panjang tersebar di 17 provinsi, sedangkan kekosongan stok ditemukan di sejumlah SPBU di enam provinsi.

Faktor yang perlu ditelusuri meliputi hambatan distribusi, perubahan pola konsumsi akibat perbedaan harga antarjenis BBM, lonjakan permintaan, keterbatasan kuota, hingga dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Ombudsman menegaskan faktor-faktor tersebut masih merupakan temuan sementara yang perlu diverifikasi berdasarkan data dan kondisi di lapangan.

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman RI akan mendalami persoalan penyediaan, pendistribusian, dan pengawasan BBM bersubsidi melalui mekanisme Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), sesuai kewenangannya berdasarkan Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Investigasi tersebut bertujuan mengumpulkan fakta dan keterangan untuk menelusuri ada atau tidaknya maladministrasi, sekaligus mengidentifikasi akar persoalan dan mendorong perbaikan tata kelola distribusi BBM.

Ombudsman menegaskan, penanganan tidak cukup berhenti pada penambahan pasokan setelah antrean terjadi.

Sistem distribusi perlu diperkuat sejak tahap perencanaan, pengelolaan cadangan, pengawasan hingga pelayanan di SPBU agar masyarakat memperoleh BBM secara tepat waktu dan sesuai kebutuhan.

Reporter: Agus Pebriana