DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA – Kabar segar berembus bagi jutaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah dipastikan telah menyiapkan suntikan Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan sebesar Rp23 triliun dalam APBN 2027 khusus untuk menambal kebutuhan gaji PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

Namun, Komisi II DPR RI langsung pasang kuda-kuda dan menyentil Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Parlemen mendesak agar skema transfer anggaran ke daerah dirombak dan dipercepat. Tujuannya satu: jangan sampai ada lagi drama tenaga kesehatan (nakes) atau guru yang gigit jari gara-gara gajinya terlambat dibayar!

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, blak-blakan menyoroti beban negara yang kini harus menanggung nasib sekitar 1,4 juta abdi negara berstatus PPPK. Jika birokrasi penyaluran anggaran dari pusat ke daerah masih ‘lelet’, ketersediaan kas di daerah dipastikan bakal kacau.

Baca juga :  DPR Beri Kabar Baik! Belanja Pegawai Daerah di Atas 30 Persen Masih Diperbolehkan

“Angkanya untuk PPPK ini istilahnya DAU, tambahan DAU. Itu Rp23 triliun. Untuk total mungkin 1,4 juta PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu. Angka yang lumayan cukup besar,” tegas Dede pasca-Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI di Manado, Sulawesi Utara, Senin lalu (12/10/2026).

Guru Nunggak Gaji Berbulan-bulan, Biang Keroknya Transfer Molor

Realita di lapangan rupanya masih jauh dari kata ideal. Dede membongkar fakta miris bahwa dirinya masih kebanjiran keluhan dari masyarakat, khususnya para pahlawan tanpa tanda jasa. Banyak guru yang haknya berupa gaji dan tunjangan ditahan berbulan-bulan. Biang kerok utamanya? Dana Bagi Hasil (DBH) dan DAU dari pusat yang kerap molor turun ke daerah.

“Banyak saya masih dapat keluhan dari masyarakat bahwa ada guru yang gaji dan tunjangannya belum terbayarkan sejak bulan April, misalnya. Nah, kenapa? Karena uang yang turun ke daerah agak lama,” ungkap politikus senior Partai Demokrat ini dengan nada kritis.

Baca juga :  Komisi II DPR Buka Opsi E-Voting, PDI-P Tetap Pilih Langsung

Menyikapi sengkarut ini, Komisi II tak mau tinggal diam. Dede menegaskan pihaknya menekan Kemenkeu untuk memutar otak dan mempercepat keran pencairan DBH serta tambahan DAU sejak awal tahun.

“Dengan konsep yang kita dorong di Kementerian Keuangan itu dibayarnya di awal. Itulah yang menyebabkan nanti proses ke depan, baik DBH maupun tambahan DAU, itu lebih awal. Karena tujuannya salah satunya dalam membayar gaji,” jelasnya.

Langkah Penyelamatan Daerah yang Butuh Jaminan Hukum

Di kubu yang sama, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera melihat kucuran dana Rp23 triliun ini ibarat pelampung penyelamat bagi pemerintah daerah. Saat ini, banyak pemda yang megap-megap karena Transfer ke Daerah (TKD) dipangkas, sementara beban belanja pegawai terus membengkak.

Baca juga :  Dana Daerah Dipangkas Rp300 Triliun, DPR Minta Gaji PPPK Diambil Alih Pusat

“Di 2027 disediakan Rp23 triliun APBN agar PPPK guru ini bisa ditanggung oleh APBN, termasuk PPPK paruh waktunya. Tentu ini langkah, saya menilainya (suatu) penyelamatan karena daerah TKD-nya berkurang, (tetapi) bebannya malah bertambah, jadi diambil oleh APBN,” papar Mardani.

Kendati memuji langkah tersebut, Mardani memberikan peringatan keras (warning). Ia mendesak adanya payung hukum permanen agar nasib jutaan PPPK tidak sekadar bergantung pada ‘kebaikan’ kesepakatan APBN tahunan.

“Perlu ada pengaturan yang lebih sustainable karena yang saya tahu ini tidak ada perangkat undang-undang yang menjamin sustainability-nya,” tutup politikus PKS tersebut menegaskan.