DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali menginstruksikan penerapan sistem ganjil-genap untuk pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di seluruh SPBU di Bali guna mengurai antrean panjang kendaraan.

Kebijakan itu tertuang dalam surat Gubernur Bali Wayan Koster tertanggal 16 Oktober 2026 bernomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM yang ditujukan kepada Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus.

Dalam surat tersebut, kebijakan ganjil-genap akan dijadwalkan berlaku pada 17–19 Oktober 2026, bersamaan dengan sejumlah langkah penanganan antrean lainnya.

Baca juga :  Koster Minta Kader Posyandu Data Warga Miskin dan Rumah Tak Layak Huni

Selain sistem ganjil-genap, Gubernur meminta Pertamina melakukan sejumlah langkah untuk mempercepat pelayanan dan mengurangi penumpukan kendaraan di SPBU.

Salah satu langkah yang diminta adalah mengalihkan pengisian BBM untuk kendaraan jenis truk ke malam hari. Pengaturan ini bertujuan mengurangi penumpukan kendaraan besar pada jam-jam operasional siang sehingga antrean kendaraan lainnya dapat diurai.

Gubernur juga meminta pemberian akses lebih cepat bagi kendaraan darurat, khususnya ambulans dan kendaraan pemadam kebakaran. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan pelayanan kegawatdaruratan tidak terhambat antrean pengisian BBM.

Baca juga :  Polda Bali Amankan Lima Terduga Penimbun BBM

Dalam surat itu, Pertamina juga diminta memastikan pembatasan kuota pengisian BBM bersubsidi sesuai kriteria kendaraan yang telah ditentukan.

Pembatasan pengisian berikutnya dapat diterapkan setelah pemakaian minimal 70 persen dari pengisian sebelumnya, berdasarkan data pembelian terakhir dan pencatatan odometer sesuai spesifikasi kendaraan.

Selain mengatur pola pengisian, Gubernur meminta penertiban personel dan nozel SPBU. SPBU yang tidak melengkapi operator pada setiap nozel diminta diberikan sanksi.

Baca juga :  Koster Kukuhkan Komitmen, Trans Metro Dewata 2026 Dibiayai Rp 56,3 Miliar

Apabila tidak ada perbaikan, pengoperasian SPBU tersebut diminta diambil alih oleh Pertamina dan izin operasionalnya dievaluasi.Pertamina juga diminta melakukan inovasi dalam pelayanan pengisian BBM.

Upaya tersebut meliputi penambahan jam operasional, pengawasan SPBU yang beroperasi 24 jam, penambahan armada mobil tangki, memastikan ketersediaan stok BBM di SPBU, serta digitalisasi antrean.

Adapun instruksi ini diterbitkan menyusul antrean panjang kendaraan di SPBU wilayah Bali yang telah memasuki hari ke lima.

Reporter: Agus Pebriana