DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA – Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul benar-benar habis kesabaran melihat kelakuan anak buahnya. Gak tanggung-tanggung, aksi bersih-bersih besar-besaran langsung dilakukan terhadap ribuan Pegawai Kemensos yang kecanduan Judi Online (judol). Sanksi disiplin berlapis, dari tingkat ringan hingga ancaman pemecatan, resmi dijatuhkan!

Pemberian sanksi ini dipastikan bukan asal ketok palu. Semua hukuman telah melalui proses pendalaman dan klarifikasi ketat yang mengacu langsung pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2023 tentang Disiplin ASN di lingkungan Kementerian Sosial.

Ribuan Pegawai Terpapar, 620 Orang Kena Sanksi Berat!

Angka abdi negara yang keranjingan ‘slot’ di kementerian ini ternyata bikin geleng-geleng kepala. Dari paparan resminya, Gus Ipul membeberkan ada 1.900 pegawai Kemensos yang terindikasi kuat bermain judol.

Rinciannya, 719 pegawai (37,84 persen) diduga melakukan pelanggaran disiplin ringan, 561 pegawai (29,53 persen) di kategori pelanggaran sedang, dan puncaknya, 620 pegawai (32,63 persen) masuk jurang dugaan pelanggaran disiplin berat.

Baca juga :  Ny Putri Koster Apresiasi Perhatian Kementerian Sosial Terhadap Masyarakat Bali

“Tentu ada ukurannya, kenapa hukumannya ringan, sedang, dan berat. Itu bergantung pada intensitasnya, pada jumlah uang yang digunakan untuk judi online, kemudian waktunya, apakah dia judi online pada waktu bekerja atau tidak sedang dalam waktu bekerja, dan banyak lagi pertimbangan-pertimbangannya,” ujar Gus Ipul dengan nada tegas, didampingi Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Aturan Main Sanksi PNS dan PPPK: Potong Gaji Hingga Dipecat!

Hukuman yang dijatuhkan dibagi rata berdasarkan status kepegawaian, yakni PNS dan PPPK. Bagi PPPK yang masuk kategori pelanggaran ringan, siap-siap menerima teguran lisan, tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis. Untuk yang bandel di level sedang, tunjangan kinerjanya bakal disunat 25 persen selama 6 hingga 12 bulan!

Baca juga :  Menteri PANRB Usulkan Pemecatan PNS Tersangkut Jual Beli Vaksin COVID-19

Lalu bagaimana dengan yang masuk kategori berat? Gus Ipul memastikan sanksinya bikin merinding.

“Sementara hukuman disiplin berat untuk PPPK, berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” kata Gus Ipul.

Bagi PNS yang melanggar di level sedang, mereka harus gigit jari karena kenaikan gaji dan pangkatnya ditunda selama setahun, bahkan bisa diturunkan pangkatnya. Untuk PNS dengan dosa judol kategori berat, hukumannya tak kalah ngeri.

“Sementara hukuman disiplin beratnya berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” jelas Gus Ipul merinci ketegasan aturan.

Baca juga :  Kementerian Sosial Dukung Upaya Percepatan Pemberdayaan Sosial Melalui ProKUS

Sebagai bukti kementerian tidak sedang bercanda, Gus Ipul telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor: 11/MS/KP.06.08/9/2026. Lewat SK ini, 1 orang PNS terindikasi judol resmi dieksekusi dengan hukuman berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Sumpah Jabatan!

Langkah tegas ini diharapkan jadi terapi kejut sekaligus pelajaran mahal bagi seluruh jajaran Kemensos agar tidak mencoreng institusi dengan penyakit masyarakat. Baik PNS maupun PPPK dituntut memegang teguh kode etik dan sumpah jabatan.

“Ini adalah pembelajaran bersama, dan seterusnya kita akan memperkuat pengawasan. Kita juga tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan-tindakan tegas yang terukur jika masih ada pegawai yang melanggar sumpah jabatan, melanggar ketentuan, dan melanggar kode etik,” pungkas Gus Ipul memberi peringatan terakhir.