KPK Kejar Jejak Uang Mantan Walkot Madiun, Dinas Perdagangan dan BKAD Digeledah
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu jejak aset yang diduga berkaitan dengan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara mantan Wali Kota Madiun Maidi.
Terbaru, penyidik KPK menggeledah dua kantor di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, yakni Dinas Perdagangan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun, Kamis (1/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum penyelenggara negara di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Madiun.
“Sampai dengan saat ini belum ada penetapan tersangka, rangkaian kegiatan penggeledahan masih terus dilakukan. Dan ada dua lokasi yaitu di Dinas Perdagangan dan juga di Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).
Budi mengatakan pengembangan perkara kini tidak hanya berfokus pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), tetapi telah merambah sejumlah OPD lainnya.
“Penyidik ada kebutuhan untuk mencari alat bukti tambahan terkait dengan dugaan penerimaan-penerimaan lainnya yang dilakukan oleh oknum penyelenggara negara di Kota Madiun, ya, di luar PUPR,” ujarnya.
Menurut Budi, penyidik juga mendalami unsur TPPU dalam perkara tersebut. “Karena pokok perkara itu kan di Dinas PUPR ya, sekarang menyasar di dinas-dinas lainnya. Termasuk juga soal unsur pencucian uangnya,” kata Budi.
KPK menduga uang yang diterima dari sejumlah OPD tidak berhenti pada penerimaan awal, tetapi diduga dialihkan atau disamarkan dalam bentuk maupun kepemilikan lain.
“Bahwa dari uang-uang yang diterima dari sejumlah OPD tersebut, ada dugaan kemudian dialih bentuk, ada disembunyikan, dialih namakan kepada pihak yang lain. Nah, itu yang kemudian jadi fokus penyidik untuk melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang terkait,” tutur Budi.
Penggeledahan dua OPD tersebut menambah rangkaian pengembangan perkara TPPU yang berkaitan dengan Maidi. Sehari sebelumnya, KPK juga menggeledah Kantor PT Jatim Parkir Center (JPC) di Kota Madiun.
Dalam perkara pokoknya, KPK telah menetapkan Maidi sebagai tersangka bersama pihak swasta Rochim Ruhdiyanto dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah. Ketiganya terjerat dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun.
KPK sebelumnya menduga Maidi menerima sejumlah uang dari berbagai pihak, termasuk fee proyek dan gratifikasi. Dalam pengembangan perkara TPPU, penyidik kini menelusuri apakah penerimaan tersebut kemudian dialihkan, disembunyikan, atau dialihnamakan kepada pihak lain.
Hingga penggeledahan terbaru ini, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam perkara TPPU tersebut.

Tinggalkan Balasan