DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mencatat sebanyak 177 warga negara asing (WNA) menjalani detensi sepanjang Januari-September 2026. Dari jumlah tersebut, WNA asal Nigeria, Pakistan, dan Rusia tercatat sebagai deteni dengan jumlah terbanyak.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi dalam acara Media Gathering yang dilaksanakan Kantor Direktorat Imigrasi dan Pemasyarakatan Provinsi Bali, Kamis (1/10/2026).

Teguh mengatakan 177 deteni tersebut rata-rata melakukan pelanggaran keimigrasian, seperti overstay atau izin tinggal melebihi batas waktu yang ditentukan, melakukan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta telah bebas dari lembaga pemasyarakatan (lapas).

Teguh mengatakan dari 177 deteni tersebut, sebanyak 143 orang telah dideportasi. Sementara tujuh deteni dipindahkan ke Rudenim lain.

Teguh menyebutkan lama waktu deteni berada di Rudenim Denpasar bervariasi karena setiap deteni memiliki karakteristik dan kendala yang berbeda. Salah satunya yaitu kemampuan membiayai tiket pendeportasian ke negara asal.

Teguh menjelaskan jika deteni tidak memiliki biaya untuk mekakukan proses kepulangan, maka Rudenim mengupayakan pembiayaan melalui keluarga atau kerabat, perwakilan negara asing seperti kedutaan besar maupun konsulat, serta penjamin atau sponsor.

Selain persoalan pembiayaan, Teguh mengungkapkan pendeportasian dapat ditunda apabila kewarganegaraan deteni belum terkonfirmasi sehingga dokumen perjalanan belum dapat diterbitkan.

Kendala lainnya meliputi dokumen perjalanan yang tidak tersedia atau sudah tidak berlaku, kebutuhan penanganan medis, maupun pertimbangan kelayakan perjalanan.

Pendeportasian juga dapat ditunda apabila deteni masih diperlukan dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, atau persidangan berdasarkan permintaan resmi aparat penegak hukum.

“Pada prinsipnya, apabila biaya, status kewarganegaraan, dokumen dan administrasi perjalanan telah terpenuhi, kondisi kesehatan memungkinkan, serta deteni tidak lagi diperlukan dalam proses penegakan hukum, maka pendeportasian dapat segera dilaksanakan,” kata Teguh.

Dalam kesempatan itu, Teguh juga melaporkam kondisi di Rudenim Denpasar saat ini. Ia mengatakan kapasitas Rudenim Denpasar mencapai 80 orang. Per 30 September 2026, terdapat 46 deteni yang menghuni Rudenim Denpasar.

“Situasi di dalam Rudenim Denpasar saat ini aman dan terkendali,” ujarnya.

Meski demikian, Teguh mengatakan percepatan pendeportasian terus diupayakan, terutama karena terdapat beberapa deteni lanjut usia serta keterbatasan anggaran.

Menurut Teguh, anggaran yang tersedia saat ini hanya dapat dialokasikan untuk pendeportasian sekitar 30 orang per bulan.

Ia mengatakan untuk mengurangi jumlah deteni, Rudenim Denpasar telah memindahkan sejumlah deteni ke Rudenim Makassar pada awal September 2026. Dalam waktu dekat, Rudenim Denpasar juga akan memindahkan sebanyak 10 deteni ke Rudenim Kupang.

Lebih lanjut, Teguh mengatakan jumlah deteni di Rudenim Denpasar terpantau meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2025. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, pada periode yang sama tahun lalu tercatat 26 deteni.

Sementara per 30 September 2026 jumlahnya mencapai 46 orang atau meningkat sekitar 76,92 persen.

Reporter: Agus Pebriana