Semara Ratih, Terobosan Bupati Sanjaya Padukan Cegah Stunting, Keluarga Berkualitas hingga Adminduk dalam Satu Layanan
DIKSIMERDEKA.COM, TABANAN – Hari bahagia pasangan I Wayan Gede Darma Putra dan Kadek Ari Dyah Wilatini terasa istimewa. Di tengah prosesi pawiwahan di Banjar Abiantuwung Kelod, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Rabu (30/9/2026), keduanya menerima Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik, dan akta perkawinan langsung dari tangan Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya.
Penyerahan dokumen di hari pernikahan itu merupakan bagian dari Semara Ratih, program terobosan Sanjaya yang memadukan pencegahan stunting, pembinaan keluarga berkualitas, dan layanan administrasi kependudukan (adminduk) dalam satu layanan.
Sanjaya hadir didampingi Sekda dan jajaran kepala perangkat daerah terkait. Selain menyerahkan dokumen, ia menyampaikan ucapan selamat dan doa restu kepada kedua mempelai.
“Kalau dulu, setelah melakukan pawiwahan, berminggu-minggu, berbulan-bulan baru dapat akta pernikahan karena urusannya birokrasi. Baru dapat KTP, baru dapat perpindahan. Sekarang, tatkala sudah melakukan pernikahan hari ini, langsung kita berikan,” kata Sanjaya.
Bukan Sekadar Dokumen
Sanjaya menegaskan, dokumen yang diterima pasangan pengantin adalah tahap akhir dari rangkaian layanan yang dimulai sebelum pernikahan. Calon pengantin terlebih dahulu mendapat konseling dan pemeriksaan kesehatan untuk menyiapkan keluarga yang sehat sekaligus mencegah stunting dari hulu.
Berdasarkan Peraturan Bupati Tabanan Nomor 18 Tahun 2024, alur layanan Semara Ratih meliputi:
1. Cegah stunting. Calon pengantin wajib mengikuti konseling pranikah di kantor desa paling lambat sehari sebelum menikah, termasuk pemeriksaan berat dan tinggi badan, lingkar lengan atas, serta kadar hemoglobin.
2. Keluarga berkualitas. Calon pengantin mendapat penyuluhan tentang kesehatan reproduksi, pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta hak dan kewajiban suami istri menurut hukum adat, agama, dan perundang-undangan.
3. Adminduk di hari pernikahan. Setelah konseling, calon pengantin menerima sertifikat siap nikah dan siap hamil. Sertifikat ini menjadi syarat penerbitan KK, KTP-el, dan akta perkawinan, yang diserahkan tepat di hari pernikahan, seperti yang diterima pasangan di Abiantuwung.
Konseling diberikan Tim Semara Ratih desa yang terdiri atas bidan desa, kader PKK dan KB, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta tokoh adat atau agama. Pasangan pengantin juga diminta menanam satu pohon sebagai simbol cinta kasih.
Hadir di Tengah Warga
Diluncurkan pada 23 November 2022, Semara Ratih menargetkan penurunan angka kematian ibu dan bayi, kehamilan tidak direncanakan, stunting, perceraian, dan KDRT.
Kehadiran Bupati langsung di rumah warga menjadi wujud pelayanan pemerintah yang semakin dekat dengan masyarakat, sejalan dengan visi Tabanan yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM).

Tinggalkan Balasan