Bupati Sanjaya Hadiri Pawiwahan Warga Abiantuwung, Serahkan Langsung KK hingga Akta Perkawinan
DIKSIMERDEKA.COM, TABANAN – Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menghadiri prosesi pernikahan pasangan I Wayan Gede Darma Putra dan Kadek Ari Dyah Wilatini di Banjar Abiantuwung Kelod, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Rabu (30/9/2026). Dalam kesempatan itu, Sanjaya menyerahkan langsung Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik, dan akta perkawinan kepada kedua mempelai melalui program Semara Ratih.
Sanjaya hadir didampingi Sekda dan jajaran kepala perangkat daerah terkait. Kehadirannya disambut keluarga mempelai dan warga yang mengikuti prosesi pawiwahan. Ia juga menyampaikan ucapan selamat dan doa restu kepada pasangan pengantin.
Menurut Sanjaya, penyerahan dokumen di hari pernikahan menjadi bukti pelayanan pemerintah yang hadir langsung di tengah masyarakat.
“Kalau dulu, setelah melakukan pawiwahan, berminggu-minggu, berbulan-bulan baru dapat akta pernikahan karena urusannya birokrasi. Baru dapat KTP, baru dapat perpindahan. Sekarang, tatkala sudah melakukan pernikahan hari ini, langsung kita berikan,” ujarnya.
Selain soal dokumen, Sanjaya menekankan bahwa Semara Ratih juga menyiapkan calon pengantin sejak sebelum menikah. Mereka terlebih dahulu mendapat konseling dan pemeriksaan kesehatan sebagai upaya membangun keluarga sehat sekaligus mencegah stunting dari hulu.
Program Semara Ratih sendiri diluncurkan pada 23 November 2022. Nama program diambil dari kisah Sang Hyang Semara dan Dewi Ratih, pasangan dewa-dewi yang melambangkan cinta kasih dan kesetiaan. Awalnya diatur lewat Perbup Nomor 52 Tahun 2022 yang berfokus pada layanan kependudukan, lalu diperluas menjadi program pembangunan keluarga melalui Perbup Nomor 18 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, setiap calon pengantin wajib mengikuti konseling pranikah di kantor desa paling lambat sehari sebelum menikah. Konseling meliputi pemeriksaan kesehatan (berat dan tinggi badan, lingkar lengan atas, dan kadar hemoglobin) serta penyuluhan tentang kesehatan reproduksi, pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan hak serta kewajiban suami istri.
Konseling diberikan Tim Semara Ratih desa yang terdiri atas bidan desa, kader PKK dan KB, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta tokoh adat atau agama. Peserta yang lulus menerima sertifikat siap nikah dan siap hamil, yang menjadi syarat penerbitan dokumen kependudukan. Pasangan pengantin juga diminta menanam satu pohon sebagai simbol cinta kasih.
Program ini bertujuan menekan angka kematian ibu dan bayi, kehamilan tidak direncanakan, stunting, perceraian, dan KDRT. Semara Ratih menjadi bagian dari upaya Pemkab Tabanan mewujudkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan terintegrasi, sejalan dengan visi Tabanan yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM).

Tinggalkan Balasan