Koster Beri Deadline sampai April 2027, Papan Nama di Ruang Publik Wajib Pakai Aksara Bali
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster memberikan batas waktu hingga akhir April 2027 bagi semua pihak untuk menggunakan Aksara Bali pada papan nama kantor pemerintah, identitas publik, dan tempat usaha.
Menurut Koster, setelah sembilan tahun kebijakan penggunaan Aksara Bali diberlakukan, masih banyak instansi dan tempat usaha di Bali yang belum menggunakannya.
Batas waktu tersebut disampaikan Koster bertepatan dengan pelaksanaan Karya Ngenteg Linggih di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Sabtu (26/9/2026).
Koster mengatakan kebijakan penggunaan Aksara Bali telah diberlakukan sejak 2018 melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.
Pergub tersebut mulai berlaku pada 26 September 2018 dan diluncurkan pada 5 Oktober 2018.
Dalam aturan tersebut, Aksara Bali wajib ditempatkan di atas huruf Latin dalam penulisan nama sejumlah fasilitas. Di antaranya tempat persembahyangan umat Hindu, lembaga adat, prasasti peresmian gedung, gedung pemerintahan dan swasta, jalan, sarana pariwisata, serta fasilitas umum lainnya.
Koster mengatakan penggunaan Aksara Bali dan huruf Latin harus dilakukan secara berimbang.
Untuk papan nama, penggunaan Aksara Bali juga telah diatur dari sisi tampilannya, yakni menggunakan latar belakang gradasi warna merah-putih dengan tulisan berwarna hitam.
Sementara untuk lokasi di pinggir jalan yang tidak menggunakan papan nama, Koster mengimbau agar Aksara Bali ditempatkan di bagian atas dengan warna merah, sedangkan huruf Latin berada di bagian bawah dengan warna putih. Keduanya dapat dikombinasikan dengan lampu hias atau lampu dekorasi.
Menurut Koster, penggunaan Aksara Bali merupakan bagian dari strategi memuliakan kebudayaan Bali. Aksara Bali dinilai menjadi salah satu bagian dari identitas, karakter, dan jati diri masyarakat Bali.
“Penggunaan Aksara Bali bukan merupakan kebijakan biasa, melainkan kebijakan yang luar biasa,” kata Koster.
Koster menyebut selama kebijakan tersebut diberlakukan telah terlihat respons positif dari berbagai pihak. Aksara Bali mulai digunakan pada nama lembaga pemerintahan, perusahaan swasta, hotel, restoran, mal, jalan, fasilitas publik, hingga produk lokal Bali.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, lembaga pendidikan, hotel, restoran, mal, pelaku usaha, serta masyarakat yang telah menggunakan Aksara Bali sesuai Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018.
Namun, Koster mengakui masih banyak papan nama kantor swasta, identitas usaha, toko, warung, nama gedung, dan fasilitas publik lainnya yang belum menggunakan Aksara Bali.
Kondisi tersebut, kata dia, harus menjadi perhatian serius. Ia meminta pihak yang belum menggunakan Aksara Bali segera memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Atas restu Ida Bhatara yang berlinggastana di Pura Puncak Duwur Sari ini, saya mengimbau kepada semua pihak, terutama yang belum menggunakan Aksara Bali, hendaknya dengan penuh kesadaran dan penuh tanggung jawab yang tinggi untuk mematuhi Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018,” ujarnya.
Koster kemudian menetapkan batas waktu bagi seluruh pihak untuk memenuhi ketentuan tersebut.
“Saya memberi batas waktu, paling lama pada akhir bulan April 2027, semua pihak sudah harus menggunakan Aksara Bali,” tegasnya.
Ia menegaskan kepatuhan terhadap penggunaan Aksara Bali bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan aturan, tetapi juga tanggung jawab masyarakat Bali dalam melestarikan kebudayaan dan menjaga keberlanjutan peradaban Bali.
“Kalau bukan kita masyarakat Bali, siapa lagi yang harus bertanggung jawab atas keberlanjutan masa depan peradaban Bali,” kata Koster.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan