DIKSIMERDEKA.COM KOLOMBO – Keadilan akhirnya menyapa keluarga korban tragedi berdarah Bom Paskah Sri Lanka 2019, meski diiringi bayang-bayang misteri yang belum sepenuhnya terkuak. Pada Selasa (22/9/2026) waktu setempat, sebuah panel yang terdiri dari tiga hakim pengadilan tinggi Sri Lanka resmi menjatuhkan vonis kepada 15 pria atas keterlibatan mereka dalam serangan teror mematikan tersebut.

Hukumannya tidak main-main. Masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman minimal 200 tahun penjara, memastikan mereka akan menghabiskan sisa hidup di balik jeruji besi. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan penyitaan seluruh harta benda milik para terdakwa.

Dilansir dari The Guardian, Vonis ini menjadi puncak dari proses peradilan panjang yang memakan waktu hampir lima tahun. Sidang pembacaan putusan digelar di bawah pengamanan super ketat, dengan ratusan personel kepolisian bersenjata lengkap bersiaga di sekitar gedung pengadilan.

Ketukan Palu untuk Tragedi Paling Berdarah

Serangan bom bunuh diri pada 21 April 2019 itu tercatat sebagai salah satu noda hitam paling pekat dalam sejarah Sri Lanka. Menyasar tiga gereja dan tiga hotel mewah di tengah perayaan ibadah Paskah, ledakan beruntun tersebut merenggut 267 nyawa dan melukai hampir 600 orang lainnya. Serangan ini diketahui terinspirasi oleh kelompok Islamic State (IS) atau ISIS.

Baca juga :  Wiranto Ditusuk, Polisi : Pelaku Adalah Suami-Istri dan Terpapar ISIS

Faktanya, tidak ada satu pun pelaku yang terlibat langsung dalam eksekusi bom bunuh diri tersebut yang masih hidup. Pihak berwenang menuding dua kelompok militan Islam yang berbasis di Sri Lanka sebagai operator lapangan penyerangan ini.

Pada tahun 2021, otoritas Sri Lanka sempat mengajukan 23.270 dakwaan terhadap 25 tersangka yang dituduh merencanakan atau menginspirasi serangan. Dakwaan tersebut berlapis, mencakup pembunuhan, konspirasi melakukan terorisme, serta pelanggaran senjata api dan bahan peledak di bawah payung Undang-Undang Pencegahan Terorisme.

Dari 25 tersangka, sembilan orang dibebaskan setelah pengadilan menyatakan dakwaan terhadap mereka tidak terbukti. Satu terdakwa lainnya meninggal dunia sebelum kasusnya disidangkan. Momen emosional mewarnai ruang sidang ketika mereka yang dibebaskan berpelukan sambil menangis, berpisah dengan rekan-rekannya yang dijatuhi hukuman dan tengah memohon keringanan.

Dalam rincian putusan, lima terdakwa divonis masing-masing 200 tahun, lima lainnya divonis 220 tahun, empat orang divonis 240 tahun, dan satu orang dijatuhi hukuman 260 tahun penjara. Kalkulasi hukuman ini didasarkan pada keterlibatan mereka dalam merencanakan dan membantu serangan di tujuh lokasi ledakan.

Senyum Terdakwa dan Rekaman Kesetiaan pada ISIS

Menariknya, suasana tegang rupanya tak terlalu dirasakan oleh para terdakwa di ruang sidang. Mereka tampak santai, bahkan sesekali terlihat mengobrol dan tertawa satu sama lain saat jeda persidangan. Di tengah panjangnya pembacaan putusan, mereka juga sempat meminta dan diizinkan untuk jeda ibadah salat.

Baca juga :  Trump Klaim Tangan Kanan ISIS Tewas dalam Operasi Gabungan AS-Nigeria

Mohamed Ibrahim Saadiq Abdulla, salah satu terdakwa yang diganjar hukuman 240 tahun penjara dengan kerja paksa, memberikan pernyataan tegas di persidangan.

“Apa yang saya lakukan atau tidak lakukan, hanya Tuhan dan saya yang tahu,” ungkapnya. “Pada akhirnya semua orang akan dibangkitkan dan Tuhan akan menghakimi semua orang.”

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haripriya Jayasundara, yang memimpin penuntutan, sejak awal bersikeras menuntut hukuman maksimal. Ia menegaskan bahwa para terdakwa adalah bagian dari jaringan serangan yang sangat terencana dengan niat jelas untuk membunuh jemaat Kristen dan turis asing.

Bukti kuat yang diajukan jaksa adalah rekaman video yang ditinggalkan oleh salah satu pengebom bunuh diri. Video yang direkam sehari sebelum tragedi itu memperlihatkan para pelaku dengan wajah tertutup, bersenjatakan senapan dan pedang, tengah menyatakan sumpah setia kepada pemimpin ISIS saat itu, Abu Bakhr al-Baghdadi. Tujuannya: mengubah Sri Lanka menjadi negara Islam dan mengobarkan perang demi mewujudkannya.

Baca juga :  Diserang saat Kunjungan ke Pandeglang, Menkopolhukam Derita Dua Luka Tusukan

Ironi Intelijen dan Misteri Sang Aktor Intelektual

Di balik kerasnya vonis hakim, sebuah suara kritis justru datang dari Gereja Katolik Sri Lanka. Mereka mengklaim—meski tanpa menyodorkan bukti baru—bahwa para pelaku yang diidentifikasi dan dihukum sejauh ini bukanlah dalang atau aktor intelektual sebenarnya. Gereja meyakini ada konspirasi politik dan kekuatan yang jauh lebih besar di balik pertumpahan darah tersebut.

Klaim ini bukan tanpa pijakan rasional. Sebuah komite parlemen sebelumnya telah menemukan fakta memalukan: para pejabat kepolisian dan intelijen negara terbukti gagal mengambil tindakan konkret meski telah menerima peringatan intelijen yang berulang kali terkait ancaman serangan tersebut.

Buntut dari kelalaian fatal ini, pada Juli lalu, mantan kepala kepolisian dan mantan pejabat senior kementerian pertahanan Sri Lanka telah dijatuhi hukuman mati karena mengabaikan peringatan intelijen asing terkait potensi serangan. Namun, karena Sri Lanka tidak pernah mengeksekusi mati tahanan sejak 1976, hukuman tersebut pada praktiknya akan berujung pada penjara seumur hidup.

Vonis ratusan tahun mungkin mengunci para terdakwa di sel tahanan, tetapi bagi publik dan keluarga korban, selama aktor intelektualnya masih bersembunyi di balik layar, buku tragedi Bom Paskah Sri Lanka belum benar-benar tertutup.