DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA – Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Pepatah ini rasanya paling pas menggambarkan nasib sial para korban kecelakaan tunggal di jalan tol. Bagaimana tidak? Sudahlah nyawa terancam dan mobil ringsek, korban masih dibebankan tagihan ganti rugi jika merusak fasilitas tol seperti tiang lampu jalan (PJU), guardrail (pagar pengaman), hingga rambu lalu lintas.

Aturan yang terkesan ‘mencekik’ ini akhirnya memantik reaksi keras dari Senayan. Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyoroti tajam regulasi tersebut dan mendesak agar segera dilakukan revisi karena sangat merugikan posisi masyarakat sebagai pengguna jalan.

“Aturannya harus dievaluasi kedepannya, sebab apabila pengemudi mengalami kecelakaan bahkan hingga meninggal dunia aturan tersebut akan semakin memberatkan”, ungkap Lasarus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian PU dan Dirjen Bina Marga di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Baca juga :  Gubernur Koster Mohon Dukungan ke Komisi V DPR-RI Terkait Renovasi Stadion Kapten I Wayan Dipta

Tol Wajib Laik Operasi, Jangan Cuma Salahkan Sopir!

Lebih lanjut, politikus PDI Perjuangan ini mengkritisi bahwa beban kesalahan tidak selayaknya selalu ditimpakan kepada pengguna jalan. Pengelola jalan tol juga memiliki kewajiban hukum yang mengikat untuk memastikan jalan berbayar tersebut 100 persen laik operasi.

Artinya, standar keselamatan dan pelayanan tak boleh ditawar. Jalan tidak boleh berlubang, genangan air harus nihil, penerangan wajib terang benderang, dan guardrail harus kokoh berfungsi. Jika terdapat kerusakan atau potensi bahaya yang dibiarkan, pengelola lah yang sebenarnya lalai.

Apabila kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengelola, maka pengguna jalan justru yang berhak menuntut ganti rugi, asalkan ada bukti kuat hubungan sebab akibat kecelakaan dengan buruknya fasilitas tol.

Baca juga :  Penyumbang Devisa Terbesar, Komisi V Desak Percepatan Pembangunan Infrastruktur Strategis Bali

“Kecelakaan sering terjadi akibat ketidak layakan jalan atau rambu-rambu jalan tol sehingga membahayakan pengemudi, seharusnya pemilik jalan tol bisa melakukan evaluasi dengan memenuhi standar kelayakan jalan”, tegasnya.

Tuntut Bukti TKP dan Revisi UU LLAJ

Dari kacamata hukum, penagihan biaya perbaikan fasilitas jalan tol tak bisa dilakukan sembarangan atau sepihak oleh pengelola. Harus ada dasar transparan yang bisa dipertanggungjawabkan, seperti hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan Berita Acara kecelakaan dari pihak kepolisian yang membuktikan memang ada kelalaian murni dari pengemudi.

Jika kecelakaan murni karena pengemudi ugal-ugalan atau mengantuk, maka kewajiban mengganti fasilitas rusak memang berlaku. Namun sebaliknya, jika kecelakaan dipicu oleh minimnya rambu atau jalan berlubang, pengelola tol yang harus diseret untuk ganti rugi.

Baca juga :  Komisi V Semprot DJBK Kemen PU: Jangan Biarkan Proyek Infrastruktur Dikuasai Kontraktor Besar!

Melihat masih tumpang tindihnya pembagian tanggung jawab ini, Lasarus memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Sudah rusak mobil dan mengalami luka-luka bahkan hingga meninggal dunia masa harus juga mengganti kerusakan jalan? Tentu ini harus menjadi catatan penting dan kedepannya kita juga akan segera merevisi UU Lalu lintas dan Angkutan Jalan”, pungkas Lasarus.

Pemahaman akan hak dan kewajiban ini sangat krusial agar masyarakat tidak terus-terusan menjadi pihak yang dirugikan. Penyelesaian kecelakaan di jalan tol harus ditegakkan secara adil berdasarkan asas keadilan dan bukti fakta di lapangan, bukan sekadar asumsi sepihak demi mengamankan aset pengelola tol.