DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA Pemerintah kembali memamerkan taringnya dalam menindak korporasi bandel penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni mengambil langkah tegas dengan membredel izin usaha lima perusahaan raksasa yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Langkah ini membuktikan bahwa penegakan hukum di sektor kehutanan tak lagi cuma garang di bawah, tapi juga berani menyikat kelas kakap.

Hukum Tajam ke Atas, Eksekusi Perintah Presiden

Sikap tegas Menhut Raja Antoni ini bukan tanpa alasan. Berbicara langsung di Kalimantan Tengah, Senin (21/9/2026), Antoni menegaskan bahwa negara tidak akan menoleransi kelalaian korporasi yang berujung pada kerusakan ekologi.

Baca juga :  Tentang 'Sepatu Kotor' Jokowi, Puisi Fadli Zon : Pose Adegan Sandiwara

“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden ya, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” ujar Menhut Raja Antoni.

Tak tanggung-tanggung, total luas konsesi dari lima perusahaan yang izinnya dilucuti ini mencapai angka fantastis, yakni 92.464 hektare. Dari luasan tersebut, tercatat 1.169,13 hektare lahan telah hangus terbakar akibat kelalaian pemegang izin.

Daftar 5 Korporasi yang Kena ‘Kartu Merah’

Siapa saja lima perusahaan yang izinnya resmi dicabut tersebut? Berikut rincian luas lahan terbakar dari masing-masing korporasi:

  • PT Wana Lestari Jaya (Sanggau & Sekadau, Kalbar): Konsesi 29.140 hektare (47,84 hektare terbakar).
  • PT Prima Multi Buana (Banjar, Kalsel): Konsesi 11.882 hektare (18,20 hektare terbakar).
  • PT Pancaran Wana Nusa (Lamandau, Kalteng): Konsesi 3.812 hektare (497 hektare terbakar).
  • PT Grace Putri Perdana (Lamandau, Sukamara & Ketapang): Konsesi 28.990 hektare (374,99 hektare terbakar).
  • PT Babugus Wahana Lestari (Kapuas, Kalteng): Konsesi 18.640 hektare (231,10 hektare terbakar).
Baca juga :  Gunung Bromo Ditutup Total, Kebakaran Meluas hingga 176 Hektare

Sebagai pemegang konsesi atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), kelima perusahaan ini sejatinya memiliki kewajiban mutlak untuk menjaga kawasan konsesinya dari amukan api. Namun, fakta di lapangan berbicara lain.

“Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut,” kata Antoni dengan nada kritis.

Baca juga :  Gajah Sumatera Tewas Ditembak di Konsesi RAPP, Direksi Dipanggil Kemenhut

Peringatan Keras, Korporasi Lain Wajib Jera!

Pencabutan izin ini menjadi sinyal warning bagi korporasi lain yang masih berani main-main dengan kewajiban menjaga lingkungan. Pemerintah berharap tindakan tegas ini tidak hanya sekadar sanksi administratif, melainkan pukulan telak yang menciptakan efek jera yang nyata.

“Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran,” tutupnya menegaskan.

Langkah berani ini patut dikawal agar status ‘Izin Perusahaan Dicabut’ bukan sekadar gertak sambal, tapi benar-benar membersihkan paru-paru dunia dari tangan-tangan korporasi tak bertanggung jawab.