Sah ke Paripurna! Nusron Wahid Pastikan RUU Reforma Agraria Sikat Ketimpangan Tanah
khiri Tumpang Tindih Kewenangan, Regulasi Baru Bawa Angin Segar bagi Keadilan Sosial
DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria akhirnya pecah telur. Beleid krusial yang digadang-gadang bakal menjadi senjata pamungkas memberantas ketimpangan lahan dan mengurai sengkarut konflik agraria ini resmi melenggang ke Rapat Paripurna DPR RI. Keputusan strategis ini diambil setelah seluruh fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR dan perwakilan pemerintah sepakat bulat dalam rapat pleno tingkat satu.
Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, yang memegang komando mewakili pemerintah, menyambut antusias hasil ini. Regulasi baru ini diyakini akan menjadi fondasi yuridis yang kokoh demi memastikan tanah di Ibu Pertiwi benar-benar membawa kemakmuran bagi rakyat, bukan sekadar dikuasai segelintir pihak.
“Alhamdulillah pada hari yang bahagia ini pembahasan rancangan undang-undang reforma agraria yang ditunggu oleh banyak pihak dapat kita selesaikan dalam forum pembicaraan tingkat satu,” tegas Nusron di hadapan pimpinan Baleg DPR RI.
Nusron menyadari betul tingginya ekspektasi publik terhadap regulasi ini. Selama ini, karut-marut pertanahan kerap memicu konflik akibat tumpang tindih kewenangan antar-lembaga dan monopoli kepemilikan lahan yang tidak sehat. Kehadiran negara mutlak diperlukan untuk membabat habis persoalan klasik tersebut.
“Oleh karena itu, masyarakat menaruh harapan besar agar penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dapat dilaksanakan secara adil, memberikan kepastian hukum, serta mampu mencegah dan menyelesaikan berbagai konflik agraria yang selama ini terjadi yang bersumber dari persebaran kewenangan antar lembaga, ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, lemahnya mekanisme penyelesaian konflik agraria, serta belum konsistennya penerapan fungsi sosial atas tanah,” urainya secara tajam.
Dengan payung hukum baru ini, pemerintah menggaransi proses penataan aset dan akses tanah tidak akan lagi berjalan di ruang gelap. Beleid ini memaksa sistem berjalan terbuka, partisipatif, dan memiliki daya kejut untuk memberdayakan masyarakat kecil.
“Melalui RUU ini, penyelenggaraan reforma agraria dirancang menjadi lebih terencana, terukur, transparan, dan partisipatif,” cetus Nusron.
Ke depan, beleid ini juga memperkuat taring pemerintah dalam melakukan pengawasan, monitoring, evaluasi, hingga pelaporan. Nusron menekankan bahwa kerja keras yang melibatkan 26 kementerian dan lembaga ini adalah bukti nyata pemerintah tidak main-main dalam menata ulang tata kelola agraria nasional demi tegaknya muruah UUD 1945.
“Reforma agraria merupakan bagian penting dari upaya negara untuk mewujudkan keadilan sosial, kesejahteraan masyarakat, dan kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan