DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan akan terus melakukan upaya hukum hingga tingkat kasasi bahkan peninjauan kembali (PK) setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov)  Bali kalah dalam gugatan terkait Pembangunan lift kaca di Kelingking Beach, Nusa Penida, Klungkung. 

“Sekarang saya siapkan materi untuk banding. banding, kasasi, PK, saya akan jalani terus. saya akan lawan terus. jangan ada kompromi yang begini-begini,” ungkapnya dihadapan Anggota DPRD Bali, Senin (21/9/2026). 

Seperti diketahui majelis hakim pada pengadilan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN)  Denpasar memenangkan gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Grup melawan pemerintah provinsi Bali terkait lift kaca. 

Baca juga :  Gubernur Koster Ulurkan Bantuan Tunai untuk Korban Banjir Denpasar

Materi yang digugat yaitu Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali Nomor B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP tertanggal 27 November 2025. Adapun surat tersebut menjadi dasar penghentian aktivitas pembangunan lift kaca.

Koster mengatakan kekalahan pemprov pada putusan pengadilan tingkat pertama lantaran hakim mempertimbangkan aspek prosedural dalam perkara tersebut. 

Koster mengakui Pemprov Bali memang belum menerbitkan surat peringatan atau penghentian secara bertahap berupa SP1, SP2, dan SP3. Hal tersebut  lantaran pembangunan lift kaca saat itu telah mencapai lebih dari 60 persen.

“Pemprov kalah di pengadilan tingkat I, kita tegas banding. Memang pengadilan mempertimbangkan prosedural. Saya memang belum mengeluarkan SP1, SP2, SP3. Ngapain keluarkan itu karena bangunannya sudah 60 persen lebih, bedakan ketika baru mulai,” ujarnya.

Baca juga :  Ringankan Beban Masyarakat, Gubernur Upayakan Berbagai Terobosan, Gandeng BUMN dan Swasta

Menurut Koster, persoalan utama dalam pembangunan lift kaca tersebut adalah dugaan pelanggaran perizinan. Ia menyebut izin yang dimiliki investor hanya mencakup lahan seluas 5 are, sementara bangunan lift kaca yang dipersoalkan memiliki panjang sekitar 800 meter.

“Padahal pelanggaran perizinannya nyata. Izinnya hanya 5 are dan itu di tepi tebing. Padahal bangunan lift kaca totalnya 800 meter,” kata Koster.

Koster mengatakan Pemprov Bali telah meminta tim hukumnya memperkuat materi banding atas putusan tersebut. 

Baca juga :  Tok! DPRD Sahkan Raperda Penambahan Penyertaan Modal ke BPD Bali

Ia menilai pemerintah perlu terus melakukan upaya hukum untuk mempertahankan kebijakan penataan pembangunan di kawasan yang memiliki nilai lingkungan dan bentang alam.

“Saya minta tim hukum perkuat materi. Masa kalah,” ujarnya.

Koster mengatakan pemerintah akan terus menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia. Menurut dia, jika pembangunan semacam itu dibiarkan, ia khawatir akan menjadi preseden bagi pembangunan serupa di kawasan lain di Bali.

“Karena ini dibiarkan, semua akan mengikuti dia dan rusak alam Bali ini,” kata Koster.

Reporter: Agus Pebriana