Kejagung Sita 11 Mobil PT PSMI, Ada Alphard hingga Fortuner di Kasus Korupsi Hutan Lampung
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 11 unit mobil milik PT PSMI dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di areal PT INHUTANI V, Provinsi Lampung.
Penyitaan dilakukan Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejagung pada Kamis (17/9/2026). Belasan kendaraan tersebut kini diamankan untuk kepentingan pembuktian.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, seluruh kendaraan yang disita akan menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan perkara tersebut.
“Seluruh barang bukti yang disita tersebut telah diamankan oleh Tim Penyidik guna kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung,” kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).
Dari 11 kendaraan yang disita, terdapat sejumlah mobil jenis SUV dan kendaraan niaga. Di antaranya satu unit Toyota Alphard 2.5, Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4×4, dua unit Honda CR-V, Toyota Innova Zenix, Toyota Kijang Innova 2.0 V, dan Toyota Kijang Innova G.
Penyidik juga menyita Mitsubishi Xpander warna merah, Mitsubishi Strada CR 2.8 AM DC GLX 4×4 M/T, serta satu unit Mitsubishi Canter FE 71 N 4×2 M/T.
Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan tiga surat perintah penyidikan yang diterbitkan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Kejagung.
Pertama, Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-46/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026. Kemudian, Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-119a/F.2/Fd.2/08/2026 tertanggal 26 Agustus 2026.
Selanjutnya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-122a/F.2/Fd.2/08/2026 tertanggal 28 Agustus 2026.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Lampung.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik Kejagung terus melakukan serangkaian tindakan hukum untuk mengumpulkan alat bukti. Salah satunya melalui penyitaan sejumlah barang yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Dengan penyitaan 11 kendaraan tersebut, barang bukti yang telah diamankan penyidik akan digunakan untuk mendukung proses pembuktian dugaan tindak pidana korupsi yang masih dalam tahap penyidikan.
Reporter: Satrio

Tinggalkan Balasan