Politikus PAN Bebizie Akui Terima Uang Terkait Gratifikasi Rp895 Juta, Langsung Disita KPK
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Bebizie Sri Mulyati (BBZ) mengakui menerima uang yang berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi per metric ton batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Uang yang diterima Bebizie tersebut mencapai Rp895 juta. KPK menyebut uang itu telah diserahkan secara kooperatif oleh Bebizie kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dugaan penerimaan uang tersebut terungkap saat penyidik mendalami adanya aliran uang kepada Bebizie dalam pemeriksaan awal.
“Pada pemeriksaan awal, saksi didalami soal dugaan adanya aliran uang. Hal itu kemudian diakui, dan saksi secara kooperatif melakukan pengembalian atas uang-uang tersebut,” kata Budi, Jumat (18/9/2026).
Budi menjelaskan, uang Rp895 juta tersebut diduga diterima Bebizie dari salah satu pihak yang berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kabupaten Kukar.
“Sebelumnya, yang bersangkutan telah secara kooperatif menyerahkan uang kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan, sejumlah Rp895 juta,” ujar Budi.
“Uang tersebut diduga diterima Sdri. BBZ dari salah satu pihak, yang terkait dengan perkara dugaan gratifikasi per metric ton batubara di wilayah Kabupaten Kukar,” sambungnya.
Di sisi lain, Budi meluruskan informasi mengenai ketidakhadiran Bebizie dalam pemeriksaan penyidik KPK sebelumnya. Menurutnya, Bebizie tidak mangkir dari pemeriksaan karena telah menyampaikan konfirmasi mengenai ketidakhadirannya.
“Yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan kemarin, karena sedang dalam kondisi sakit,” kata Budi.
“Jadi yang bersangkutan bukan mangkir, tapi memang sudah memberikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemeriksaan tersebut karena sakit,” sambungnya.
Budi mengatakan, penyidik selanjutnya akan melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Bebizie. KPK masih mendalami perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan tata kelola dan pemberian uang per metric ton batu bara di Kabupaten Kukar tersebut.
Reporter: Satrio

Tinggalkan Balasan