Alasan KPK Belum Geledah Ruang Kerja Nusron Wahid di Kementerian ATR/BPN
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menggeledah ruang kerja Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam penggeledahan di kantor kementerian tersebut, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan kali ini baru menyasar tiga ruang kerja direktur jenderal beserta sejumlah ruangan di bawah direktorat terkait.
“Untuk saat ini penggeledahan dilakukan di tiga ruangan Dirjen dan ruangan-ruangan direktorat yang terkait,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2026).
Tiga ruangan yang digeledah yakni ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK turut menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang berkaitan dengan proses serta mekanisme layanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Budi mengatakan, penyidik masih akan melihat perkembangan penyidikan untuk menentukan langkah berikutnya. Termasuk kemungkinan penggeledahan ruang kerja Nusron Wahid.
“Nanti kita tunggu perkembangan dari kebutuhan penyidikan. Karena ini masih pertama untuk kegiatan penggeledahan pasca perkara ini naik ke tahap penyidikan,” ujar Budi.
Dengan demikian, ruang kerja Nusron Wahid belum menjadi sasaran penggeledahan dalam kegiatan KPK pada Kamis tersebut. Namun, KPK tidak menutup kemungkinan melakukan penggeledahan di lokasi lain apabila kebutuhan penyidikan mengarah ke sana.
Penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di wilayah Bogor.
Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Kemudian, Adrianto Pitojo Adhi (ADR) selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; Rizal Pahlevi (LEV) perwakilan PT Summarecon; serta empat orang kepercayaan Nusron Wahid yakni, Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
KPK mengungkap delapan orang tersebut terlibat dugaan praktik suap yang berkaitan dengan pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Reporter: Satrio

Tinggalkan Balasan