Pakar UGM Wanti-wanti Ego Sektoral, Baleg DPR Desak Audit Lahan Bodong

JAKARTA DIKSIMERDEKA.COM – Harapan baru bagi rakyat kecil yang kerap tergusur konflik lahan mulai menemui titik terang. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria resmi diketok menjadi usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna, Selasa lalu (8/9). Aturan sapu jagat ini digadang-gadang jadi senjata pamungkas memberangus ketimpangan kepemilikan tanah hingga mengembalikan hak rakyat yang dirampas.

Namun, apakah RUU ini bakal jadi peluru tajam di lapangan, atau sekadar macan kertas?

Pakar Hukum Agraria UGM, Dr. Ricardo Simarmata, S.H., blak-blakan menyebut kehadiran RUU ini bagaikan alarm darurat yang sudah lama berbunyi. Rentetan sengketa lahan berdarah di seantero negeri membuat aturan ini tak bisa lagi ditawar.

“Kalau dibikin skala seperti mendesak, tidak mendesak, dan sangat mendesak, ya Indonesia mungkin masuk skala paling tinggi, yaitu sangat mendesak,” ujar Ricardo dalam keterangan tertulis di ugm.ac.id, Senin (14/9).

Menurutnya, urgensi ini terlihat jelas dari gawatnya kuantitas dan kualitas konflik agraria saat ini. “Secara objektif, itulah yang jadi alasan kenapa dia (RUU Reforma Agraria) mendesak. Ibarat ada api yang harus dipadamkan, ada akibat yang harus dihentikan, perluasan atau pembesarannya,” sentilnya tajam.

Baca juga :  Gubernur Koster Ukir Sejarah Selesaikan Konflik Agraria di Desa Sumberklampok Seluas 612 Hektar

Awas! Ego Sektoral dan ‘Medan Tempur’ Birokrasi

Bukan cuma soal bagi-bagi sertifikat tanah, Ricardo mengingatkan bahwa reforma ini mencakup perut bumi yang lebih luas: hutan, pesisir, hingga perairan. “Objek-objek itu harus direform dalam soal penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan,” tegasnya.

Meski substansinya dinilai sangat ideal, Ricardo mewanti-wanti bahwa ketok palu undang-undang bukanlah garis finish. Ada ancaman nyata bernama ego sektoral antar kementerian dan lembaga yang bisa mengganjal pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional. Belum lagi soal kondisi kas negara yang sedang kembang-kempis.

  • Masalah Koordinasi: “Persoalannya, apakah badan yang akan dibentuk ini punya power untuk memaksa kementerian atau lembaga itu? Sementara badan itu di bawah kementerian secara hierarki. Itu contoh yang paling konkret mengenai kemungkinan dia tidak akan gampang untuk diimplementasikan,” sorotnya.
  • Kapasitas Pengelola: “Jangan harap implementasinya seperti yang ditulis dalam undang-undangnya ketika orang yang menggerakkan atau mengendarai badan ini bukan orang yang paham tentang undang-undang itu, ya tentang reforma agraria.”
  • Gap Ideal vs Realita: “Dengan muatan versi yang disepakati itu, DPR agak lemah dari sisi visibility kelayakannya karena ada gap yang besar antara hal-hal yang ideal di dalam RUU ini dengan medan nanti tempat dia diberlakukan.”
Baca juga :  Aset Rampasan Jangan Jadi Bancakan, Benny K. Harman Desak Badan Pengelola Independen

Ujung tombaknya, kata Ricardo, cuma satu: mengecilnya jurang ketimpangan. “Kalau reforma agraria tujuannya adalah mengurangi, menghilangkan ketimpangan kepemilikan tadi atau tidak hanya segelintir orang yang menguasai, dan kalau ketimpangan itu hilang atau kesenjangannya mengecil, ya RUU ini berhasil,” tukasnya.

Benny Harman: Audit De Facto vs De Jure Lahan Konglomerat!

Kritik tajam tak kalah nyaring disuarakan dari Senayan. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, mendesak agar RUU ini tidak hanya jadi ajang pamer redistribusi tanah telantar, tapi juga harus berani melakukan restitusi—mengembalikan hak masyarakat yang dirampas paksa oleh badan hukum atau korporasi.

Baca juga :  Gubernur Koster Ukir Sejarah Selesaikan Konflik Agraria di Desa Sumberklampok Seluas 612 Hektar

Berbicara dalam Rapat Pleno Baleg DPR, Selasa (15/9/2026), Benny meminta aparat negara tidak boleh tutup mata terhadap manipulasi lahan.

“Fokusnya kita ini kan ada dua soal. Soal redistribusi yang kita sudah diskusikan dan soal restitusi,” tegas Benny. “Restitusi adalah tanah masyarakat, tanah yang diambil alih tanpa proses hukum oleh badan hukum.”

Politisi senior ini pun mendesak adanya audit investigatif yang membongkar permainan mafia tanah, terutama yang memanipulasi data luas lahan Hak Guna Usaha (HGU).

“Administratifnya satu juta hektare, tetapi de facto-nya mungkin dua juta hektare. Nah, ini yang harus diaudit,” gertaknya.

Benny juga menyentil sengkarut uang kompensasi ganti rugi tanah yang sering mandek di pengadilan dan membuat rakyat kecil kebingungan mencari haknya. Karena itu, RUU ini dituntut wajib menghadirkan mekanisme verifikasi, audit, dan pengembalian hak atas tanah yang transparan dan antiribet.

Apakah menurut Anda keberadaan Badan Reforma Agraria Nasional nanti akan benar-benar bernyali menindak korporasi besar yang menyerobot tanah rakyat, atau justru kembali terbentur tembok birokrasi.